Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Rokok dari Bahaya yang Ditimbulkan

05 Oct 2021 · 12.123 dibaca · Artikel Keagamaan

Laduni.ID, Jakarta – Dalam Islam, perbedaan pendapat antar ulama adalah sebuah anugerah. Sering terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam memutuskan atau menghukumi suatu perkara, sebut saja perihal rokok.

Sebagian ulama ada yang menghukuminya haram, namun sebagiannya lagi mengatakan bahwa rokok itu makruh. Dalam menghukumi suatu perkara pun harus melewati proses yang panjang, menelusuri dalil-dalil terkait, dan sebagainya. Bukan karena ia tidak melakukannya lantas dihukumi haram.

Kiai Abdul Wahab, Jember dalam unggahan Facebooknya menceritakan perjalanan “perpindahan” dalam menghukumi rokok.   

“Setelah perenungan panjang yang tidak mudah, saya dulu memilih pendapat haram. Soal dalil, tentu panjang dan tidak perlu saya kutip di Facebook ini,” tulis Kiai Abdul Wahab.

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →