Hukum Rokok dari Bahaya yang Ditimbulkan

 
Hukum Rokok dari Bahaya yang Ditimbulkan
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID (ist)

Laduni.ID, Jakarta – Dalam Islam, perbedaan pendapat antar ulama adalah sebuah anugerah. Sering terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam memutuskan atau menghukumi suatu perkara, sebut saja perihal rokok.

Sebagian ulama ada yang menghukuminya haram, namun sebagiannya lagi mengatakan bahwa rokok itu makruh. Dalam menghukumi suatu perkara pun harus melewati proses yang panjang, menelusuri dalil-dalil terkait, dan sebagainya. Bukan karena ia tidak melakukannya lantas dihukumi haram.

Kiai Abdul Wahab, Jember dalam unggahan Facebooknya menceritakan perjalanan “perpindahan” dalam menghukumi rokok.   

“Setelah perenungan panjang yang tidak mudah, saya dulu memilih pendapat haram. Soal dalil, tentu panjang dan tidak perlu saya kutip di Facebook ini,” tulis Kiai Abdul Wahab.

Ia mengatakan bahwa, banyak sumber yang bisa ditemukan, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis, yang bisa digunakan untuk mengharamkan rokok. Ditambah dengan temuan dunia medis yang menguatkan pendapat ulama dalam mengharamkan rokok.

Kala itu, dia beranggapan bahwa ulama yang menghukumi rokok sebagai makruh, tidak memiliki landasan yang kuat, ditambah mengkaitkan dengan ekonomi para petani tembakau. “sebab keharaman tidak akan berubah status karena pertimbangan ekonomi,” jelasnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk ke Laduni