Laduni.ID, Jakarta Sah shalatnya, tetapi haram dan tidak dapat pahala shalatnya.
Bagaimana pendapat Anda sekalian tentang perkebunan yang dibeli dengan uang haram, apakah haram pula hasilnya ?.
Bagaimana hukumnya Pincin (semacam bubuk putih untuk bumbu) menurut orang yang meyakinkan bahwa pincin itu mengandung otak babi, sucikah atau tidak?.
Apakah keputusan diharamkannya land reform kecuali dalam keadaan dharurat itu benar atau tidak ?.
Tindakan medis terhadap pasien yang dinilai sudah sulit diharapkan hidup, dengan tujuan atau berakibat meninggalnya pasien secara perlahan-lahan. Bagaimana hukumnya ?.
Abu Thalib Al-Makki mengutip tentang kebolehan mendengar (syair, nyanyian) dari sekelompok ulama. Ada diantara Sahabat adalah Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Mughirah, Muawiyah dan lainnya. Abu Thalib Al-Makki mengatakan bahwa banyak ulama Salafus Shaleh yang melakukan, Sahabat atau Tabiin
Kalau ada obat, vaksin, tapi dia tidak halal, tapi tidak ada yang lain lagi dan itu diperlukan, kan ada caranya untuk tetap bisa digunakan
Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi
Terdapat kisah ketika Rasulullah Muhammad diperintahkan oleh Allah agar setiap shalat menghadap ke Masjidil Aqsa di Palestina, bukan ke Masjidil Haram di Mekkah
Menjelang keberangkatan menuju Madinah, Jemaah haji Aceh saat ini sedang melaksanakan umrah sunat dan fokus shalat serta zikir di Masjidil Haram. Di Makkah, seba
Ulama sufi dan waliyullah yg dikenal dg sebutan Datuk Akib ini bernama lengkap Kiagus Haji Muhammad Akib bin Kgs. Hasanuddin bin Khalifah Jakfar bin Kgs. Muhammad Khalifah Gemuk bin Ki. Bodrowongso bin Pangeran Fatahillah Gunung Jati, nasabnya bersambung kpd Rasul Saw.
Awal Muharram 1440 H bertepatan dengan hari Selasa (mulai malam Selasa), 11 September 2018, atas dasar penyelenggaraan rukyah (pada Senin, 29 Dzulhijjah 1439)
Nama asli beliau adalah Abdul Malik, sedangkan ‘alam kunyah (nama dengan tambahan abu) beliau adalah “Abul Ma’ali”
Banyaknya Harta Wakaf Masyarakat Aceh diBanyaknya Harta Wakaf Masyarakat Aceh di Negeri Haramain
Setelah diuraikan keutamaan shalat di Masjidil Haram 100.000 (seratus ribu) dibandingkan shalat di masjid lain, maka Shalat sunah disini boleh kapan saja, menurut ulama madzhab kita berdasarkan hadis:
Ulama sebagai pewaris nabi itu tentu saja mengharapkan zurriyat (keturunan)nya menjadi lampu mercuar untuk ummat
Sayyid Ahmad Zaini Dahlan adalah salah seorang “Syaikhul Islam” yang ilmu dan dakwahnya menyebar ke seluruh penjuru dunia.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kota Banda Aceh semakin menurun. Warga kota juga diminta untuk tidak memberi ruang gerak sedikit pun bagi pengedar Narkoba sehingga Banda Aceh bisa benar-benar bebas dari Narkoba.
Keharaman rokok ini oleh Almarhum Abu juga diberlakukan dalam peraturan dayah pimpinan beliau, Dayah Darul Muarrif. Misalnya
Pandangan mainsrtream para ulama mengatakan tidak boleh, karena dengan mengucapkan selamat pada mereka, sama saja kita mengamini agama mereka dan menganggapnya benar. Hal menarik disampaikan oleh Habib Ali Al-Jufri
KJRI Jeddah pada Jumat (11/1/2019) menyatakan bahwa pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan pernyataan resminya soal mengapa jutaan serangga itu berada di Mekkah, termasuk juga di Masjidil Haram.
Jutaan serangga memenuhi kawasan Masjidil Haram. Apa yang terjadi dengan serangga tersebut?
Ada sebagian orang, atau mungkin banyak orang, yang mempertanyakan untuk apa ada sertifikat halal dari LPPOM MUI? Bukankah halal haram makanan adalah yang sudah jelas sehingga hampir semua kaum muslimin tahu? Kalau bahannya daging sapi ya jelas halal, baru kalau daging babi ya haram, tak perlu sertifikat segala bukan?
Laduni.ID, Jakarta Dalam fiqih Islam ditentukan adanya beberapa waktu di mana seseorang tidak diperbolehkan melakukan shalat di dalamnya.
Ada beberapa alat yang ada di depan Ka'bah dan digunakan seorang Imam Masjidil Haram. Apa saja alat itu?
Investasi dalam istilah fiqihnya dikenal dengan istilah istishna’, yaitu aqad investasi usaha. Dalam investasi terdapat nisbah rasio keuntungan yang harus diberikan kepada pihak shahibul maal (nasabah) oleh pelaku usaha melalui wakilnya yaitu mudlarib (bank).
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dilakukan pernikahan, di antaranya ada mempelai laki-laki dan perempuanyang bukan mahram, ada akad yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakilnya, ada dua orang saksi dan ada mahar (maskawin).
Apakah tubuh orang yang makan daging anjing itu najis seumur hidup ?
Diantara bulan haram selain Rajab berupa Dzulqa’dah,Dzulhijjah dan Muharram,ini di pertegas dalam hadist Rasulullah Saw
Qaul kedua, Qaul(pendapat) ini dipelopori oleh sebagian ulama salaf diantaranya ‘Atha’ memandang hukumnya tetap berlaku dan tidak mansukh, sebagian ulama
Tanya, bagaimana kalau kita dalam keadaan terpaksa mengkonsumsi makanan yang dihukumi najis mughalazhoh, apakah mulut kita wajib disucikan seperti apabila menempel pada anggota badan lainnya.
LADUNI.ID, Bagaimanakah hukum memakan daun gat yang masih pro kontra, sedangkan di Yaman sudah terbiasa memakannya karena disamakan dengan merokok atau minah, apakah memang sejenis narkoba sehigga haram ?
LADUNI.ID, Haramkah bangkai semut, semisal tercampur di minuman atau sayur yang kita minum atau makan ?
LADUNI.ID, Apa benar saos "raja rasa" itu haram dikonsumsi ? padahal terkadang masakan dalam acara selamatan memakai saos itu untuk penyedapnya ?
LADUNI.ID, Bgaimanakah Hukum Mengkonsumsi Daging Ular ? Menurut Ulama Begini Jawabannya
LADUNI.ID, Bagaimana dengan tape apa tidak menjadi mutanajis juga karena ada alkoholnya?
LADUNI.ID, Walaupun ada yang mengatakan otomatis alkohol akan terurai secara sempurna, sehingga tak mungkin masih ada etanol yang tersisa yang nempel pada H2O
LADUNI.ID, Bagaimana hukum mengkonsumsi / makan KEONG bagi seorang Muslim ? Masalahnya sekarang banyak kontroversi tentang itu, tetapi mereka mengungkapkan Argumennya tidak dengan diberikan Dasar / alasan yang kuat.
Dalam banyak kesempatan, baik waktu mengajar santrinya maupun kuliah umum di tengah masyarakat, beliau sering menekankan kewajiban umat Islam untuk menjadikan ru’yatul hilal sebagai pedoman dalam menentukan awal Ramadhan
LADUNI.ID, Supaya bulu ayam mudah dicabut mesti direbus dulu, apa benar bila direbus sebelum dibedah (dikeluarkan ususnya) ayam tersebut jadi najis sehingga haram dimakan ?
LADUNI.ID, Al-asari' ( larva) adalah ulat merah yang berada di sayur sayuran yang akan bermetamorfosis menjadi kupu-kupu. Bentuknya mirip dengan jari-jari wanita, berkepala merah dan berbadan putih.
LADUNI.ID, Apa hukumnya memakan kelinci atau sejenisnya ? dan apa benar kelinci itu bisa nifas layaknya manusia ?
LADUNI.ID, Sidat (ordo Anguilliformes) atau yang biasa di sebut belut adalah kelompok ikan yang memiliki tubuh berbentuk menyerupai ular.
LADUNI.ID, Benarkah kecebong (berudu) haram? kalau bisa, diberi referensinya
LADUNI.ID, Bagaimana jika laron Tersebut jatuh pada Penggorengan disaat saya sedang Memasak yang mana sangat sulit untuk di Ambil lagi?
LADUNI.ID, Menurut keterangan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, telah terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai hukum memakan daging keledai kampung dalam beberapa pendapat.
LADUNI.ID, Bagaimana cara mencucinya pentol yang terkena najis yang jelas menyerap ke dalam pentol.
Indonesia menrupakan negara kepulauan yang benyak suku, bahasa dan budaya, Indonesia juga terkenal dengan makanan khas dari yang lazom dikonsumsi sampai yang tidak lazim menurut sebagian orang
LADUNI.ID, Jika ada minyak goreng 20 liter, kemudian kemasukan tikus dan mati di dalamnya ( bangkai) apakah minyak tersebut najis atau tidak?
LADUNI.ID, Isra’ Mi’raj adalah peristiwa yang agung, yaitu Allah subhanahu wata’ala memberikan keistimewaan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk melakukan perjalanan mulia bersama malaikat Jibril mulai dari Masjidil Haram Makkah menuju Masjidil Aqsha Palestina.
LADUNI.ID, Menjelang lebaran, si Budi menyembelih seekor ayam miliknya. Ketika disembelih pada tebasan yang pertama, si ayam tidak mati padalah urat kerongkongannya sudah putus. Lalu 3 hari kemudian si ayam disembelih untuk kedua kalinya.
LADUNI.ID, Ada orang mengadakan Hajatan dan menyediakan Prasmanan ketika Hendak menambahkan Makanan berkuah ternyata di Dalam Kuahnya ada seekor Tikus yang mati padahal persediaan sebelumnya sudah Habis dimakan Oleh tamu.
LADUNI.ID, Yang jadi pertanyaan cara donor ASI tersebut bisa menjadikan rodho' tidak ?
LADUNI.ID, Dimohon jawabannya karena saya bingung telor najis tidak sih ? apa kalau mau dimasak harus dicuci dulu?
LADUNI.ID, Apa hukumnya memakan daging yang dibeli di tempat penyembelihan, padahal kita tidak tahu apakah itu halal atau haram ?
LADUNI.ID, Bagaimana hukumnya mengkonsumsi daging kuda ? Dan sah kah dibuat qurban ?
LADUNI.ID, Bagi suami longgar secara ekonomi (muusir) yang wajib baginya adalah memenuhi kebutuhan makanan yang menjadi kebiasaan istri, wajib juga member lauk pauk, pakaian, dan apapun yang sudah menjadi kebiasaan istri.
LADUNI.ID, Biawak yang ada di Indonesia itu bukanlah dhob seperti yang ada di Arab, karenanya Biawak dihukumi HARAM sedang DHOBB HALAL.
LADUNI.ID, Seandainya anda punya madu yang terkena najis, kemudian anda ingin mensucikannya, maka salah satu jalannya adalah dengan diminumkan pada lebah, karena dia bisa memprosesnya.
LADUNI.ID, Tidak boleh memakan ikan asin yang tidak dikeluarkan isi perutnya baik ikan itu kecil atau pun besar
LADUNI.ID, Mayoritas Ulama (Hanafiyyah, Hanabilah, Syafi’iyyah dan pendapat terkuat pada Malikiyyah) menilai hewan yang memiliki taring untuk memburu mangsanya adalah haram baik hewan tersebut piaraan seperti anjing.
LADUNI.ID, Mengkonsumsi dan menjual hukumnya boleh dan sah bila sudah ada lisensi halal dari MUI atau lembaga kredibel atau sudah yakin halalnya.
LADUNI.ID, Hukumnya makan sembarangan tanpa ngecek kandungan (komposisi) makanan tersebut yang dimungkinkan (makanan sekarang) mengandung LECHITIN BABI karena konon katanya ORIGIN LECHITIN ADALAH DARI BABI kecuali yang jelas menyebutkan SOY LECHITIN atau LECHITIN NABATI.
LADUNI.ID, Hewan yang tidak ada dalil yang mengharamkan dan menghalalkan dan dipandang baik oleh orang arab maka hukumnya halal, sedang bekicot haram karena dianggap menjijikkan oleh orang arab.
LADUNI.ID, Belut ialah hewn yang mirip ular yang buruk makanannya ia disebut juga dengan marmahi. Pelarangan di atas bukan ke arah hukum haram namun makruh.
LADUNI.ID, Paha kiri direbahkan ,paha kanan diangkat(nekuk) serta dilantai.Selalu memanggil para sahabat jika mau makan.(tabarukan).
LADUNI.ID, Hanya saja karena memasaknya tidak secara langsung maka tidak masalah, bahkan dalam kitab Bughyah andai lansungpun bisa suci hanya dengan membasuh dhohirnya meskipun rasa kotoran tersebut masih terasa pada makanannya.
LADUNI.ID, Tumpeng berasal dari tradisi purba masyarakat Indonesia yang memuliakan gunung sebagai tempat bersemayam para hyang, atau arwah leluhur (nenek moyang).
LADUNI.ID, Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan) seperti Firman Allah SWT : [ Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. QS. 7:157 ].
LADUNI.ID, Prinsipnya selama kita tidak tahu hal ihwal pembuatannya maka TINGGALKAN BILA RAGU... itu lebih ikhtiyaath.
LADUNI.ID, Wajib mendahulukan sesuatu yang berhubungan dengan tashowwur (mengenal hakikat sesuatu) atas sesuatu yang berhubungan dengan tasdiq (hukum).
LADUNI.ID, Disyaratkan dalam penyembelihan adanya kesengajaan untuk benar-benar akan melakukan penyembelihan terhadap hewan yang dimaksud dan jenisnya
LADUNI.ID, Hukum binatang yang disembelih dengan mesin ALAT POTONG halal bila memenuhi ketentuan
LADUNI.ID, Boleh dan tidak makruh bila ada hajat, asal hanya sebatas lidah dan tidak sampai tertelan. Namun bila tidak ada hajat maka dimakruhkan.
LADUNI.ID, Bila terjadi perubahan pada bau, rasa atau warna pada daging lele yang diberi makan kotoran manusia tersebut maka mengkonsumsi daging lele tersebut hukumnya MAKRUH, bila tidak terjadi perubahan pada dagingnya meskipun ia hanya diberikan makanan kotoran manusia maka tidak makruh.
LADUNI.ID, Haram dan termasuk jual beli yang mengandung maksiat bila si penjual yakin atau punya dugaan kuat bahwa pembeli akan memakannya disiang hari ramadhan.
LADUNI.ID, Syarat-syarat menyusu yang menjadikan mahram ada 5
LADUNI.ID, Kalau yang kita tahu kepiting itu halal versi MUI dan saya ikut taqlid sama MUI, sedangkan kodok juga halal menurut madzhab Maliki jadi boleh makan kodok kalau kita pindah madzhab
LADUNI.ID, Menurut pendapat yang kuat hukumnya suci, karena mengamalkan pada asalnya,
LADUNI.ID, Hewan atau tanaman sayuran yang diberi pakan atau pupuk najis, maka hukumnya halal dimakan tapi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah,
LADUNI.ID, Bagaimana hukum telur ayam yang berdarah kalau dibuat jamu ?
LADUNI.ID, Minum sambil berdiri hukumnya makruh, bahkan apa yang diminum ketika berdiri, disunnahkan untuk dimuntahkan.
LADUNI.ID, Terdapat ta'bir dari Raudhah dan Tuhfah yang menjelaskan JALLAALAH (hewan halal yang memakan kotoran manusia dan barang-barang najis) dengan catatan dagingnya berubah dari rasanya atau warnanya atau baunya.
LADUNI.ID, Darah yang terdapat pada daging, tulang, urat dari hewan yang disembelih maka hukumnya najis yang dima’fu bila tidak tercampuri sesuatu,
LADUNI.ID, Menurut pendapat yang kuat setiap makanan yang komposisinya mengandung soya licitin itu hukumnya suci, karena mengamalkan pada asalnya,
LADUNI.ID, Sebuah transaksi tidak terjadi dengan perbuatan atau dengan mu’aathah (serah terima tanpa perkataan) karena tidak kuatnya bukti hal tersebut menjadi sebuah transaksi karena kerelaan adalah hal samar yang tidak dapat dijadikan bukti.
LADUNI.ID, Mengonsumsi dan memproduksi makanan olahan dengan campuran bahan tambahan yang secara medis berbahaya (mudlir) bagi kesehatan atau memicu penyakit tertentu dalam jangka waktu dekat, adalah haram.
LADUNI.ID, Menurut Imam Nawawi dalam permasalahan ini ada dua qoul.
LADUNI.ID, Orang junub yang hendak makan disunahkan berwudhu dahulu.
LADUNI.ID, Di kalangan Madzaahib al-Arba'ah dan Syafi'iyyah sendiri binatang ini memang diperselisihkan kehalalannnya.
LADUNI.ID, Jika ada ma'e' (benda cair selain air) terkena najis, ma'e' tadi dima'fu dan boleh dikonsumsi.
Berkeyakinan tidak ada sifat wajib bagi Alloh yang telah disepakati ulama mujtahid, seperti 'ilmu', Menisbatkan Alloh dengan sifat yang seharusnya wajib mensucikannya secara ijma' ulama seperti mengatakan Allah berjasad. Menghalalkan perkara haram yang disepakati Ulama Mujtahid
Sebentar lagi kita akan menghadapi bulan Ramadhan, ketahuilah beberapa hukum puasa ini. Apa itu?
Tradisi Megengan merupakan pengamalan terhadap anjuran Nabi Muhammad SAW untuk bersedekah makanan kepada orang lain. Misalnya anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak kuah ketika membuat makanan agar dapat diberikan kepada tetangga sekitar.
LADUNI.ID, Singa betina ketika melahirkan maka semut-semut kecil mengerumuni anaknya, lalu anak singa memakannya.
LADUNI.ID, Para Ulama Fiqih membatasi pelarangan hukum membunuh binatang semut diatas terhadap semut yang menyakiti, mereka menyatakan dalam kondisi semacam ini semut boleh dibunuh.
LADUNI.ID, Babi itu dihukumi najis karena ia lebih jelek keadaannya ketimbang anjing karena disunahkan membunuhnya meski tidak menimbulkan bahaya dan telah di-nash tentang haramnya.
LADUNI.ID, Masalah kehalalan kepiting, memang telah menjadi polemik sejak lama, telah terjadi silang pendapat tentang hukum kepiting di kalangan ulama’.
LADUNI.ID, Asal telurnya belum rusak (Jawa : wukan / endog goblog) maka hukumnya tidak apa-apa, boleh dikonsumsi dan dibuat jamu.
LADUNI.ID, Jika pecah telur burung yang boleh di makan dan di dalam nya di temukan piyik yang belum sempurna bentuk jadinya, seumpama ia berupa potongan daging seperti mudlghoh atau ia sudah sempurna bentuk jadinya, namun telur tersebut pecah dan ia keluar sebelum di tiupkn ruh, maka boleh memakannya.
LADUNI.ID, Yang haram bukan dagingnya saja termasuk anggota badan lainnya dan yang keluar darinya seperti susunya, telurnya dll.
LADUNI.ID, Telur dari binatang yang dimakan dagingnya adalah suci secara ijmak.
LADUNI.ID, Jika masuk rumah dan memang mengganggu maka boleh dibunuh, tapi tidak dengan cara dibakar.
LADUNI.ID, Ini terkait dengan cerita Nabi ibrahim As.yang dibakar Namrudz kemdian datang binatang wazagh yang ikut menghembus ke arah Api yang membakar Nabi Ibrahim As, oleh karena itu, binatang ini menjadi tuli.
LADUNI.ID, Syekh Abul Abbas Al-Anshori menerangkan bahwa perintah untuk membunuh hewan-hewan tertentu tidak bisa menafikan anjuran untuk berbuat baik pada hewan tersebut.
LADUNI.ID, Ibnu Hajar mengatakan, "Apapun maknanya, memperjualbelikan sperma jantan dan menyewakan pejantan itu haram karena sperma pejantan itu tidak bisa diukur, tidak diketahui, dan tidak bisa diserahterimakan.". (Fathul Bari, jilid 6, hlm. 60, terbitan Dar Ath-Thaibah)
LADUNI.ID, Selain anjing, babi dan keturunannya, tidak ada yang najis mugholadzoh.
LADUNI.ID, Kalau ada unsur IIDZAA' (menyakiti) karena binatangnya masih hidup memang haram.
LADUNI.ID, BURUNG BANGAU / KUNHTUL menurut pendapat Madzhab Maliki, Hanbali dan pendapat yang paling SHAHIH di kalangan Syafi'i hukumnya HARAM sedang Madzhab Hanafi menghalalkannya.
LADUNI.ID, Ada pendapat hewan yang memiliki taring tapi ia bukan predator hukumnya halal.
LADUNI.ID, Kupu-kupu, laron dan lebah tidak dapat disamakan dengan kelegalan belalang karena kehalalan belalang.
LADUNI.ID, Boleh mengobati dengan cara mengalihkan penyakit pada hewan, apabila sudah sampai batas dlorurot atau hajat, demi keselamatan manusia muhtarom.
LADUNI.ID, Kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah sepakat bahwa tikus tidak halal dimakan.
LADUNI.ID, Menurut Ibn Hajar tidak boleh membunuh kucing meskipun ia dianggap menjadi hama. Adapun anjing, maka diperbolehkan membunuh anjing dengan syarat anjingnya galak.
LADUNI.ID, Jika ada kambing bersetubuh dengan kambing tapi anaknya berwujud seekor anjing, maka anak tersebut HALAL DAN SUCI.
LADUNI.ID, Bulu ayam & sayap laron itu suci bila sudah terpisah dengan tubuhnya saat hidup.
LADUNI.ID, Jika anjing dan kucing kawin, terus kucing beranak, maka anaknya itu tetap najis.
LADUNI.ID, Bila terjadi perubahan pada bau, rasa atau warna pada daging lele yang diberi makan kotoran manusia tersebut maka mengkonsumsi daging lele tersebut hukumnya MAKRUH.
LADUNI.ID, Diharamkan bagi umatku (untuk dimakan) semua yang memiliki kuku cengkraman dari jenis burung dan semua yang bertaring dari binatang buas.( HR. Abu Dawud).
LADUNI.ID, Belut ialah hewan yang mirip ular yang buruk makanannya ia disebut juga dengan marmahi.
LADUNI.ID, Memeliharanya halal, tetapi menjualnya pada orang yang ia ketahui atau ia duga kuat untuk diadu adalah haram.
LADUNI.ID, Memeliharanya untuk mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila tanpa uang taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan bila dengan uang taruhan maka haram.
LADUNI.ID, Jangkrik, yang bahasa arabnya ash-shurshuru atau al-judjudu atau shorrooru-l-laili, hukumnya adalah HARAM karena dianggap kotor, sedang Al-jarood (belalang) adalah halal dimakan, tentang kehalalan belalang ini, sudah disepakati oleh seluruh umat islam.
LADUNI.ID, Perlu diketahui, Allah menciptakan sesuatu, belum tentu harus / untuk dimakan oleh manusia, tetapi ada hikmah lain yang belum kita ketahui.
LADUNI.ID, Sesungguhnya bekicot itu haram karena di dalammnya terdapat kemudaratan, dan karena bekicot itu masuk dalam ke-umuman dari keharaman rumah kerang.
LADUNI.ID, Sedangkan menurut Hanafiyah dan Malikiyah bila bermanfa'at hukumnya sah.
LADUNI.ID, Kalau memang babi tersebut benar-benar babi jadi-jadian, bukan babi asli maka tidak menjadikan najis mugholladzoh saat menyentuhnya karena bentuk aslinya adalah manusia.
LADUNI.ID, Anjing termasuk hewan yang diharamkan karena termasuk ke dalam kategori khobaaist.
Penulis kitab Bughyatul Musytarsyidin pada bab An Najasah halaman 16 menghukumi najis dan menganggap salah jika ada orang yang menghukumi suci.
Menurut pendapat paling shahih di kalangan Syafi'iyyah ikan hiu hukumnya HALAL.
Binatang biawak (seliro atau mencawak) itu BUKAN binatang DHABB, oleh karenanya maka HARAM dimakan.
Hewan laut walaupun berbentuk anjing asal hanya hidup di air maka hukumnya halal. Yang dikatakan hewan laut adalah hewan sekira ada di darat hanya bisa hidup seperti hewan yang disembelih / hayat madzbuuh.
Hukum mengkonsumsi kuda adalah boleh, karena binatang ini adalah binatang yang halal untuk dimakan.
Memancing di pemancingan umum yang semata-mata untuk hiburan, bukan untuk mengambil ikannya, dan lain sebagainya, hukumnya adalah haram karena tergolong menyiksa terhadap ikan.
(Di antara yang termasuk najis dan tentunya haram dikonsumsi ialah) anjing dan babi, termasuk anak dari salah satu keduanya yang kawin dengan yang lainnya atau bersama selain keduanya.
Kambing Kanjeng Nabi Ada 7 : ajwah, zamzam, suqya, barakah, warasah, ithlaal dan ithraaf.
Perlu diketahui bahwa ketika kita menginjak semut lalu semut tersebut mati maka yang dihukumi najis adalah bangkainya, bukan lantainya.
Para Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali ada keperluan seperti untuk berburu, penjaga dan kepentingan-kepentingan lainnya yang tidak dilarang oleh Syara’.
Apabila mengebiri kambing tersebut bukan karena demi kemaslahatan maka hukumnya HARAM.
Diriwayatkan bahwasannya akan masuk ke dalam surga bersama orang beriman sebagaimana yang disebutkan muqatil 10 hewan
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai kampung, karena ia adalah najis.
Jika laron tersebut jatuh pada Penggorengan di saat sedang memasak yang mana sangat sulit untuk diambil lagi, maka hukumnya BOLEH membiarkan laron tersebut berada dalam nasi gorengnya, karena alasan SULIT MEMISAHKANNYA.
Hukum anak mengikuti yang hukum yang paling hina diantara ibu/bapak'nya dalam hal boleh atau tidak boleh dimakan.
Al- Hayawaanu Al Halaalu Minad-Dawaaabb. Hewan hewan yang tergolong halal dari daratan.
Menurut suatu keterangan yang masyhur, bahwasanya ayam jago juga melantunkan adzan ketika malaikat pembawa 'arsy mengumandangkan adzan.
Imam Baghowi berkata merujuk ayat " UHILLA LAKUM SHOYDUL BAHRI WA THO'AAMUHU " Sesungguh nya belut ( sidat ) adalah HALAL yang telah di sepakati.
Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan daging kelinci?" beliau menjawab: "Aku tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya.
Kepompong hukumnya haram, ia termasuk jenis serangga yang berdaging kotor dan tidak baik.
Kaum bernama Nisnas (sebangsa Kera) yang memiliki separuh kepala dan separuh badan, mereka hanya memiliki satu tangan dan satu kaki seperti manusia yang hanya ada separuh dan berjalan merangkak/ Ngesot,
SESUNGGUHNYA babi seperti halnya anjing ( dalam najis beratnya ) karenaa babi lebih buruk tingkahnya dari pada anjing.
Ada juga hadits : "Janganlah engkau menghujat ayam karena sesungguhnya ia mengajak untuk sholat "
Adapun hukum mengkonsumsinya adalah halal (sesuai keputusan Bahtsul Masail PCNU Kab. Probolinggo) sesuai keterangan dari kitab Al-Madzahibul Arba’ah Juz II Halaman 3
Sebab Ular diharamkan karena mengandung racun, namun memakan barang yang haram seperti daging atau darah ular, air seni dll perkara najis hukumnya boleh jika untuk pengobatan.
Liur / ilernya burung walet adalah suci, karena bila hewannya suci maka suci juga air liurnya.
Belatung bangkai anjing itu suci, karena belatung-belatung tersebut bukan dari anjing melainkan hanya terdapat pada bangkai anjing.
Bagi seseorang diperbolehkan menahan (memelihara) hewan walau untuk sekedar mendengar suaranya atau melihatnya.
Dan adapun anak yang dilahirkan dari antara 2 kambing misalnya, dan anak yang dilahirkan tersebut berbentuk bentuk manusia maka hukumnya suci, dan diperbolehkan menyembelihnya dan memakannya, walaupun dia menjadi khotib dan imam.
Menurut Imam Romli, Jika perkawinan antara Anjing dan manusia (misalkan), jika anaknya berupa anjing maka hukumnya najis, jika berbentuk manusia maka suci.
Daging kura adalah haram, sewaktu tidak tahu hukumnya tidak apa-apa. Memakan daging kura-kura menurut Qoul Al-Ashah hukumnya haram.
Pengawetan hewan boleh tidak ada larangan untuk itu terutama kalau barangnya suci, semisal kulit buaya yang disamak dsb, hanya saja kalau barangnya kebetulan benda najis maka makruh.
Yakni kecuali kalian mendapati menyembelih hewan, sedangkan dalam hewan itu masih terdapat HAYAT MUSTAQIRROH, dari perkara lima (yang tersebut dalam ayat), tandanya hayat mustaqirroh adalah bergerak dengan ikhtiyar.
Memancing di pemancingan umum yang semata-mata untuk hiburan, bukan untuk mengambil ikannya, dan lain sebagainya, hukumnya adalah haram karena tergolong menyiksa terhadap ikan.
Hukum sayap semisal kupu-kupu yang terputus adalah tidak dima'fu, karena kema'fuan hewan yang darahnya tidak mengalir hanya dalam masalah air saja.
Boleh memisah ayam dari induknya sekira anak ayam tersebut bisa hidup dengan tanpa induk seperti diberi lampu dan dikasih makan.
Membunuh hewan yang menyakiti / mengganggu seperti nyamuk, kutu dan kutu busuk / tempe hukumnya sunah.
Menurut qaul Ashoh, apabila ada anak kambing menyusu kepada anjing atau babi kemudian kambing tersebut menjadi tumbuh besar dan gemuk, maka hukumnya tetap suci.
Semua jenis burung laut halal kecuali bangau, menurut qoul shahih BURUNG BANGAU HARAM.
Di antara hasyarat ialah al wazagh (tokek) dan macam-macamnya, seperti hirbaa` zhahiirah (tokek jantan)... semuanya haram.
Binatang yang tak boleh dibunuh, yaitu hewan yang tidak memiliki tabiat yang jelek dan tidak pula dibolehkan memakannya.
Ketika telur sudah busuk sekira tidak bisa hidup maka hukumnya najis, begitu juga telur hayawan yang mati, sedangkan telur selain kedua tersebut hukumnya suci sekalipun dari hayawan yang tidak halal untuk dimakan.
Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh.
Dan haram melempar semisal bangkai kutu di dalam masjid, dan membunuhnya di dalam masjid walaupun darahnya sedikit.
Haram hukumnya menyembelih hewan yang tidak halal dimakan, sehingga berburu macan atau gajah untuk diambil kulit / gadingnya juga haram.
Memakan ikan yang di dalamnya ada kotorannya hukumnya boleh karena kotoran dari ikan kecil hukumi suci, bahkan menurut imam Romliy kotorannya ikan itu suci baik ikan kecil maupun ikan besar.
Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dza ath-thufyatain dan abtar (nama dari dua jenis ular berbisa) karena keduanya membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan. (HR. Al Bukhori).
Lebah diciptakan ALLAH SWT dengan banyak memberi manfaat bagi manusia. Di antara manfaatnya adalah madu. Tak hanya itu, perilaku hewan kecil ini harusnya menjadi cerminan akhlak bagi Muslim sejati.
Jika Anjing tersebut membawa doror (Mengigit) atau bahaya dianjurkan dibunuh Terkecuali anjing hitam. Jika anjing tersebut tidak berbahaya meskipun anjing tersebut hitam makan Tidak dianjurkan untuk membunuhnya.
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh maka hukumnya haram dimakan misalnya ular, kala jengking, tikus, gagak dan hewan buas yang membahayakan misalnya harimau, serigala dan selain keduanya.
Bukan kotoran onta tapi kencing onta, memang ada sebagian ulama' yang tidak menajiskannya berangkat dari pemahaman sebuah hadits dimana nabi pernah menyuruh seorang sahabat meminum kencing onta.
Pendapat yang ashoh adalah sucinya mani semua hewan kecuali anjing dan babi serta keturunan dari keduanya, termasuk ulama' yang menshohihkannya adalah syeh abu hamid al bandiniji, ibnu shobag, asy syasyi dan selain mereka.
Beliau berkata: "Sesungguhnya tidak layak untuk menyiksa dengan api kecuali Tuhan Penguasa api.
Menyabungkan binatang adalah tindakan menyakiti yang tidak ada faedahnya dan semata-mata hanya menuruti kesenangan.
Jika seseorang sengaja membuka sangkar burung milik tetangganya, selang setengah jam, burung tersebut keluar maka dia tidak wajib menanggungnya.
Jadi berdasarkan ketiga pendapat tersebut, jika ada ikan yang tidak ada bentuk yang serupanya di daratan maka hukumnya halal.
Kera tersebut tidak hidup kecuali hanya 3 hari saja, tidak makan, tidak minum tidak pula beranak. Ibnu atiyyah berkata bahwa diriwayatkan dari Nabi shollallohu alaihi wasallam dan telah tsabit bahwa kaum yang dirubah tersebut tidak beranak, tidak makan, tidak minum dan tidak hidup melebihi 3 hari .
Boleh dimakan apabila bersama rumahnya (gawar) karena sulit dipisahkan.
Anggota yang terpotong / dipotong dari hewan yang masih hidup dihukumi bangkai, kecuali rambut dan bulu nya.
Setiap pojokan dibacakan ayat kursi 40 kali, Insya Allah tikus aman terkendali BI IDZNILLAH.
Hukum Air susu dari hewan yang haram dimakan dagingnya adalah tidak halal (haram dikonsumsi), karena termasuk najis.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam hewan : semut, lebah / tawon, burung hudhud, dan burung shurad.
Menurut pendapat ulama Syafi'iyyah : Pada dasarnya memakan semua jenis semut (termasuk semut jepang) adalah haram.
Menurut Ashabussyafi’i bahwasannya diperbolehkan berobat menggunakan benda najis selama tidak ditemukan benda suci yang mempunyai derajat kemanjuran yang sama.
Haram makan hasyarat di tanah, yaitu binatang-binatang kecil, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah.
Berdasarkan penjelasan imam qozwaini tersebut maka hukum memakan naga adalah HARAM karena termasuk jenis ular,
Kambing yang mempunyai bulu-bulu dan mempunyai ekor yang pendek. namun bentuknya (bulunya dll) kebalikannya Domba. sebagaimana keterangan dalam kamus Al Sihah. Di indonesia dikenal dengan nama Kambing Kacang.
Para ulama telah ijma' atas bolehnya memakan belalang tanpa menyembelihnya, hanya saja pendapat yang masyhur dalam malikiyah disyaratkannya penyembelihan.
Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hukum mengkonsumsi daging kucing.
Ular itu pun meletakkan setan di antara taring-taringnya. dan ular masuk bersama setan, dan ular itu memakai 4 kaki yang termasuk hewan melata yang bagus yang diciptakan oleh Allah,
Ciri-ciri burung yang halal adalah setiap burung yang punya lingkaran di lehernya, sedangkan ciri-ciri burung yang harom adalah setiap burung yang mempunyai kuku/cakar untuk melukai mangsanya.
Memasang lonceng pada leher hewan hukumnya makruh, dan menurut jumhur ulama' makruhnya adalah makruh tanzih.
Memburu hewan yang haram dimakan untuk dimanfaatkan kulitnya terdapat perbedaan pendapat, menurut Syafi'iyah hukumnya haram.
Bangkai adalah hewan yang mati dengan tanpa disembelih secara syara'.
Dalam kitab hayatul hayawan diterangkana bahwa burung hud-hud adalah burung yang terkenal mempunyai garis garis dan berwarna warni, dan termasuk burung yang haram .
Burung ababil termasuk jenis burung alap-alap, hukumnya haram dimakan berdasarkan hadits larangan membunuh alap-alap dan karena dagingnya buruk.
Menurut madzhab Hanafiyah hukum memakan daging kelamin kambing (hewan qurban) adalah makruh (halal dan boleh dimakan, tapi dianjurkan tidak dikonsumsi), begitu juga menurut al khottoby dalam kitab al majmu' hukumnya makruh.
Jadi jika mani sudah dianggap menjijikkan untuk ditelan menurut kaum yang memenuhi 5 kriteria di atas, maka hukum menelannya juga HARAM walaupun benda suci,
Ketika ulat-ulat tersebut dikumpulkan kemudian diperas / diproses jadi minyak goreng maka jelas hukumnya HARAM karena itu adalah bangkai.
”Salatlah kamu di sini jika kamu ingin salat di dalam Ka’bah, karena ini termasuk sebagian dari Ka’bah".
Orang berhaji,umrah, dan mengeluarkan fitrah dari harta haram atau syubhat maka haji dan umrahnya sah dan jatuh ke haji islam karena haji tidak terkait dengan harta sama sekali.
Setelah melakukan pembahasan sejak 17-19 Juni 2019, hari ini Rabu (19/6/2019) MPU Aceh resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG dan sejenisnya.
Terhadap masalah khilafiyah seperti ini, prinsip saling toleransi dan saling menghormati harus dikedepankan.
Ini sebagaimana disampaikan Oleh Asisten I M. Jafar, SH, M.Hum Pemerintah Provinsi Aceh, FGD ini dilaksanakan dalam rangka menyikapi tindak lanjut fatwa MPU Aceh tentang larangan game player unknown Battle ground di Aceh
Dalam beberapa waktu, publik diramaikan dengan pernyataan seorang tokoh agama yang mengatakan bahwa bermain catur adalah haram. Apakah benar demikian?
Adzan Bagi Anak yang Baru Lahir, Apakah Hadisnya Lemah atau Palsu? Ini Penjelasannya
Dalam rangka mengetahui status keberkahan suatu makanan atau minuman, KH Muhammad Zaini Abdul Ghani (Guru Sekumpul) mempunyai doa amaliyah.Doa ini didapatkan dari salah satu gurunya, yakni Guru Bangil.
Banyak diantara kita yang kepaten obor, kehilangan sejarah, terutama generasi-generasi muda. Hal itupun tidak bisa disalahkan, sebab orang tua-orang tua kita, sebagian jarang memberitahu apa dan bagaimana sebenarnya Nahdlitul Ulama itu.
Keputusan Hukum Menurut Imam Qurafi, Begini Penjelasannya
Sebenarnya apakah memang hewan keong termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi, sehingga tindakan sebagian masyarakat dapat dibenarkan?
Berita tentang dideportasinya Syaikh Nawawi al-Bantani dari mengajar di Masjidil Haram dan kediamannya (Kampung Syamiyah) telah membuat keresahan yang begitu mendalam bagi thalabah-nya, terlebih mereka yang selalu setia dalam mengikuti kegiatan belajar-mengajar al-Bantani selama di Haramain.
Bagaimana Hukum Membudidayakan Kodok? Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh
Kadar intelektual Al Juwaini terkadang membahas permasalahan teologis yang meresap hingga mendasar, sehingga menimbulkan permasalahan dari berbagai pihak tertentu.
Pria yang mendesain Masjidil Harom Mekkah dan Masjidil Nabawi Madinah adalah insinyur dan arsitek Mesir yang lebih suka menjauh dari pusat perhatian publik, tidak diketahui banyak orang, ia adalah Muhammad Kamal Isma'eel (1908-2008).
Di saat zaman sekarang, banyak orang berkata, “mencari yang haram saja susah, apalagi mencari yang halal”. Mereka bahkan suka melegalkan segala cara untuk mendapatkan makanan yang haram padahal gara-gara makanan, doa kita bisa tidak diterima oleh Allah.
Banyak yang bertanya mengapa lantai Masjidil Haram dan Nabawi tidak panas meskipun dihantam cuaca 50-an derajat celsius, bahkan selalu sejuk ?!
Bersabar merupakan anjuran agama bagi setiap manusia. Tak sedikit dalil Al-Qur’an dan hadits yang memerintahkan manusia untuk bersabar. Dalam sebuah hadits, diterangkan tentang macam-macam sabar dan juga ganjarannya
Tuduhan semacam itu memang sering dijadikan alat oleh Salafi-Wahabi untuk membidahkan amalan-amalan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam. Lantas jika ada dalilnya apakah bukan fitnah yang telah dituduhkan..?
Laduni.ID Jakarta – Kita hidup di mana kontroversi seakan menjadi menu rutin. Perbedaan adalah hal wajar karena sejatinya tanpa perbedaan maka hidup tidak akan balance.
Ketika Imam Haramain wafat, al Ghazali pergi menuju ke sebuah kantor gubernuran untuk menemui Perdana Menteri Nizam al Muluk. Saat itu al Ghazali baru berusia sekitar 18 tahun. Kecerdasannya melampaui pemuda seusianya.
Syekh Nawawi mashyur dikenal sebagai figur ulama yang alim pada zamannya. Saking alimnya, beliau pernah dideportasi dari Haromain karena kecemburuan ulama setempat atas prestasi dan karir akademik beliau sebagai pengajar di Masjidil Haram.
Perdebatan tentang nyanyian yang meliputi banyak hal, mulai alat musiknya, suara, konten nyanyian, gerakan tubuh dan sebagainya, sebenarnya telah tuntas dikaji oleh para ulama kita sejak ratusan tahun silam, baik yang mengharamkan maupun yang membolehkan.
Sayyid Muhsin al-Musawa lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada hari Jumat, 18 Muharram 1323 H/ 24 Maret 1905 M. Beliau merupakan anak dari Sayyid Ali al-Musawa, sosok yang gigih menyebarkan Islam di tanah Jambi hingga banyak mendirikan Lembaga Pendidikan di sana
Dalam Islam, perbedaan pendapat antar ulama adalah sebuah anugerah. Sering terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam memutuskan atau menghukumi suatu perkara, sebut saja perihal rokok
Ketika hendak ditawari gelar Doktor Honoris Causa (DR), Mbah Moen dengan penuh santun menyahutnya, “Biarlah ada Kiai yang seperti saya, yang pekerjaannya hanya mengaji.”
Biasanya saya menghindari bahasan mu’amalah dan lebih suka menyerahkannya pada kawan-kawan lain yang secara khusus telah intens dengan topik ini sejak lama.
Biasanya saya menghindari bahasan mu’amalah dan lebih suka menyerahkannya pada kawan-kawan lain yang secara khusus telah intens dengan topik ini sejak lama.
Biasanya saya menghindari bahasan mu’amalah dan lebih suka menyerahkannya pada kawan-kawan lain yang secara khusus telah intens dengan topik ini sejak lama.
Nama lengkap Ahmad bin Muhammad bin Abi al-Haram al-Qarsy al-Makhzumi Najmuddin al-Qamuli. Seorang ulama dan faqih asal Mesir. Dia bermazhab syafi’i-sunni. Dia juga dikenal sebagai mufassir (ulama tafsir), muhaddits (ulama hadis), penyair dan sastrawan.
Di dalam Al-Qur’an kita dianjurkan agar dapat membedakan makanan yang halal dan haram. Sebagai umat islam kita diwajibkan untuk selalu mengkonsumsi makanan yang halal.
Setiap umat Muslim pasti menginginkan masuk surga di hari kelak. Masuk surga adalah tempat terbaik dan hakiki ketika di alam baka. Namun terdapat beberapa kunci pintu surga yang dapat di buka dan dilalui bagi mereka yang memiliki kuncinya.
Islam telah mengatur kehidupan umatnya dari dalm kandungan hingga ke dalam kuburan atau kembali menghadap Allah SWT. Aturan sudah dituliskan dalam Al-Qur’an dan banyak dicontohkan oleh Rasulullah SAW.