Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas
Laduni.ID, Jakarta – Bagaimana hukum menjual barang kredit yang belum lunas pembayarannya? Pertanyaan tersebut sering sekali disampaikan dalam berbagai kesempatan kepada saya. Maka jawabannya adalah sebagai berikut.
Pada hakikatnya barang yang sudah dibeli itu telah berpindah kepemilikannya dari penjual kepada pembeli meski dibeli dengan cara kredit. Karena itu, pembeli bisa mentasarrufkan barang tersebut sesuai keinginannya. Bisa digunakan sendiri, diberikan pada orang lain, atau bahkan menjual kembali barang tersebut. Hanya saja dia memiliki tanggungan (dain) yang harus dia bayar kepada penjual pertama.
Dalam fikih salah satu praktek seperti di atas dikenal dengan istilah بيع التورق. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp149.900
Rp587.000
Rp199.000
Rp119.619
Memuat Komentar ...