Ahmad Ishomuddin: Hentikan Aktivitas Politik HTI

 
Ahmad Ishomuddin: Hentikan Aktivitas Politik HTI
Sumber Gambar: Ahmad Ishomuddin (foto istimewa)

Laduni.ID, Jakarta - Pada sidang gugatan eks-HTI hari Kamis, 15 Maret 2018 di PTUN Jakarta saya berbicara di hadapan majelis hakim PTUN, para pihak yang bersengketa dan para pengunjung sidang yang membludak. Saya ditunjuk dan diutus sebagai saksi ahli agama yang dengan surat resmi dari PBNU. Para kolega saya di PBNU  tentulah sudah bermusyawarah dan punya pertimbangan matang untuk mengutus saya. Dalam persidangan kemarin, saya sebagai saksi ahli berkewajiban memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di bawah sumpah.

Oleh karena itu, dalam menyampaikan berbagai sudut pandang saya tentang HTI tidak ada dusta apalagi fitnah kepada HTI.  Untuk itulah saya sebelumnya telah mempersiapkan diri sebaik mungkin. Saya lakukan riset kecil-kecilan dengan mengumpulkan data pustaka berupa referensi agama (kitab kuning) dan khususnya kitab-kitab asli Hizbut Tahrir yang berbahasa Arab untuk diklasifikasi, diolah, dianalisisa dan lalu saya simpulkan.

Semua itu telah saya susun dalam bentuk paper sekitar 13 halaman dengan ketikan satu spasi. Paper ilmiah tersebut sudah saya bacakan di dalam sidang dan kemudian telah saya pertanggungjawabkan yang juga secara ilmiah. Setelah itu yang terpenting adalah bahwa keterangan saya bisa masuk akal dan diterima oleh majelis hakim PTUN, sedangkan yang lebih penting lagi saya berharap eks-HTI kalah dipersidangan tersebut. Intinya HTI wajib bubar demi keutuhan NKRI yang kita cintai.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN