Hukum Menggunakan Siwak Saat Puasa Ramadhan
Laduni.ID, Jakarta – Sebelum sekarang kita mengenal sikat dan pasta gigi untuk membersihkan gigi, gusi dan mulut, orang-orang sejak zaman dulu sudah menggukan siwak untuk menjaga kesehatan dan menjaga kebersihan gigi dan mulutnya.
Meski siwak ini sudah jarang kita temui saat ini, nyatanya masih banyak orang yang menggunakannya karena merupakan salah satu amalan yang disukai oleh Rasulullah SAW adalah bersiwak (menggosok gigi) setiap waktu.
Siwak atau miswak adalah batang atau ranting dari atau akar pohon (Salvadora Persica). Pohon yang termasuk dalam kategori semak belukar ini hanya bisa ditemui di wilayah Timur Tengah. Lantas bagaimana hukum menggunakan siwak saat sedang berpuasa Ramadhan?
ولا يكره إلا للصائم بعد الزوال ولو صوم نفل
Dan tidak dimakruhkan memakai siwak kecuali bagi orang puasa setelah tergelincirnya matahari meskipun saat menjalani puasa sunah. (As-Siraaj al-Wahhaaj I/17 ).
( ولا يكره ) بحال ( إلا للصائم بعد الزوال ) ولو نفلا لخبر الصحيحين لخلوف الصائم أطيب عند الله من ريح المسك والخلوف بضم الخاء تغير رائحة الفم والمراد الخلوف بعد الزوال لخبر أعطيت أمتي في شهر رمضان خمسا ثم قال وأما الثانية فإنهم يمسون وخلوف أفواههم أطيب عند الله من ريح المسك والمساء بعد الزوال
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...