Ancaman Bagi Mereka yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja

 
Ancaman Bagi Mereka yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Sumber Gambar: fendipra / Pixabay

Laduni.ID, Jakarta - Pada zaman sekarang kita seringkali menjumpai di antara sebagian kecil umat Islam yang melalaikan kewajiban berpuasa pada saat bulan Ramadhan. Anehnya mereka sama sekali tidak merasa bersalah, bahkan dengan bangganya mereka makan dan minum dengan cara terang-terangan di berbagai tempat, bahkan di tempat-tempat umum sekalipun.

Padahal mereka juga tahu bahwasanya puasa di bulan Ramadhan nyata-nyata diwajibkan bagi umat Islam yang tidak mempunyai udzur (halangan).

Yang dimaksud mempunyai halangan adalah seseorang yang diperbolehkan makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan diantaranya; musafir, orang sakit, orang jompo (tua yang tak berdaya), wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak subhat), wanita menyusui, haidh atau nifas bagi perempuan. Berarti mereka semua masuk dalam kategori wajib melaksanaknakan ibadah puasa.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN