Perbedaan Talak Raj’i, Ba’in Sughra, dan Kubro
Laduni.ID, Jakarta - Pengertian talak secara etimologi (lughat, bahasa) adalah lepasnya sebuah ikatan. Sedang pengertian talak secara terminologi (istilah) adalah nama untuk lepasnya ikatan sebuah pernikahan diantara pasangan suami istri dengan menggunakan kata cerai (talak) atau yang semisalnya dan talak adalah hak mutlak seorang suami yang mendapatkan legitimasi yang kuat dari Al-Qur’an, hadis maupun ijma’.
Dari seluruh uraian seputar talak atau perceraian di judul disimpulkan bahwa talak ada 3 macam yaitu talak raj’i, talak ba’in sughra (kecil) dan talak ba’in kubra atau talak 3 (tiga). Perbedaan ketiganya adalah sebagai berikut:
- Baca Juga: Hukum Perkawinan dengan Calon Suami yang Menalak Istri Pertama secara Lisan Menurut Prof. Quraish
1. Talak Raj’i (Rujuk)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp90.100
Rp0
Rp72.000
Rp83.512
Memuat Komentar ...