Waktu dan Tempat yang Disunahkan Mengumandangkan Adzan

 
Waktu dan Tempat yang Disunahkan Mengumandangkan Adzan
Sumber Gambar: Foto Republika TV (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Adzan merupakan sebuah penanda bahwa waktu shalat telah tiba dengan bacaan-bacaan khusus yang dikumandangkan dan hukum mengumandangkannya adalah sunah. Adzan pertama kali disyariatkan pada tahun pertama hijrah Rasulullah SAW ke Madinah, sebagian ulama menyatakan pada tahun kedua hijriah. Adapun orang yang pertama kali menjadi Muadzin (orang yang mengumandangkan adzan) adalah sahabat Bilal bin Rabah. Hal ini sebagaimana dalam hadis Rasulullah dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلَوَاتِ وَلَيْسَ يُنَادِى بِهَا أَحَدٌ فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِى ذَلِكَ فَقَالَ بَعْضُهُمُ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى وَقَالَ بَعْضُهُمْ قَرْنًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ فَقَالَ عُمَرُ أَوَلاَ تَبْعَثُونَ رَجُلاً يُنَادِى بِالصَّلاَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ)

"Dari Abdullah Ibnu Umar berkata:  ketika kaum muslimin tiba di Madinah, mereka berkumpul sembari menunggu waktu salat. Namun tidak seorang pun di antara mereka yang bisa memberitahukan bahwa waktu salat telah masuk. Sehingga pada suatu hari mereka bermusyarawah untuk membahas persoalan tersebut. Sebagian sahabat mengusulkan agar menggunakan lonceng sebagaimana yang digunakan oleh orang-orang Nasrani dan sebagian yang lain dengan tanduk sebagaimana digunakan oleh orang-orang Yahudi dalam upacara keagamaan mereka, Namun sahabat Umar bin Khaththab berkata "Alangkah baiknya kalian menjadikan seseorang yang bertugas untuk memanggil orang-orang salat", kemudian Rasulullah SAW menyetujui usulan Umar dan berkata (wahai Bilal, berdirilah serta panggillah manusia untuk mendirikan salat)"

Dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri halaman 161 disebutkan bahwa terdapat 10 tempat dan waktu yang disunahkan untuk menguumandangkan adzan. Antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Penjelasan Hukum Adzan Jum'at yang Dilakukan oleh Banyak Orang

1. Sebelum shalat fardhu, faedahnya adalah untuk memperingatkan orang tentang masuknya waktu shalat.

2. Pada telinga orang yang merasa gundah yang bertujuan untuk menghilangkan rasa kegundahan tersebut.

3. Pada telinga orang yang marah, faidahnya untuk meredakan marah, karena marah adalah api, dan adzan adalah air.

4. Pada telinga orang yang sifatnya tercela, karena tercela itu adalah binatang.

5. Ketika ada kebakaran, faedahnya untuk meredakan api yang sedang menjalar.

6. Pada telinga orang yang masru’ (kesurupan), khasiatnya adalah untuk mengusir apa yang ada dalam tubuh orang masru’ dari apa saja yang dirasukinya.

7. Pada telinga bayi sebelah kanan, faedahnya agar yang didengarnya pertama kali saat hadir ke dunia adalah nama Allah SWT dan Rasulullah SAW.

8. Saat melakukan perjalanan (Musafir), agar si musafir tersebut ketika perjalanannya mendapatkan keberkahan dan keselamatan.

9. Saat berkecamuk perang, faedahnya adalah untuk meredakan perang yang sedang berlangsung dan mendapat pertolongan dari Allah SWT.

10. Saat Setan atau Jin jahat merubah diri untuk mengganggu orang-orang dengan bentuk yang berbeda-beda. Tujuannya adalah dengan menyebutkan nama-nama yang dikenal baik oleh jin dan setan tersebut (nama Allah SWT), akan meredakan keburukan mereka.

Wallahu A'lam


Referensi: Kitab Hasyiyah Al-Bajuri karya Syekh Ibrahim Al-Bajuri