Wudhu Telanjang, Bagaimana Hukumnya?
Laduni.ID, Jakarta - Whudu adalah salah satu syarat sah shalat. Berwudhu pada umumnya dilakukan dengan berpakaian. Namun bagaimana hukumnya jika dilakukan oleh orang-orang yang tanpa menggunakan pakaian atau telanjang.
Biasanya, orang yang berwudhu tanpa menggunakan busana dilakukan oleh orang yang persis setelah selesai mandi. Lantas bagaimana hukumnya orang yang berwudhu dalam keadaan telanjang?
- Baca Juga: Pengertian Wudhu, Niat, Hukum dan Doanya
Berwudhu harusnya dilakukan dengan aurat tertutup minimal aurat bagian depan (qubul) dan belakang (dubur). Walaupun sebenarnya, menutup aurat bukan menjadi syarat syahnya wudhu, akan tetapi ini berhubungan dengan tata cara menutup aurat ketika sendirian yang batasannya berbeda dengan aurat ketika berhadapan dengan orang umum.
Dalam kitab Hasyiyah Addaasuuqi I/104 menurut mazhab Maliki hukum wudhu tanpa menggunakan pakaian adalah makruh bila tanpa ada yang melihat dan apabila ada yang melihat selain istri dan budak maka haram hukumnya, “membuka aurat sepanjang tidak ada orang yang melihatnya, tapi bila ada yang melihat aurat yang terbuka saat wudhu tersebut selain istri dan budak wanita hukumnya menjadi haram.
Sementara menurut mazhab Syafi’i, Imam Ibnu Hajar dalam Kitab Azzawaajir menjelaskan : Membuka aurat di kamar mandi tanpa ada darurat menurut Ibnu Suraqah bisa menggugurkan validitas persaksian seseorang, seperti dalam Kitab Fatawa As-Syaasyi di sebutkan “Membuka aurat mencederai sifat adil seseorang” begitu juga menurut Imam Alghozali dan pengarang Kitab ‘Al-‘Uddah. Menurut Imam Khonnathy “Memasuki kamar mandi tanpa penutup menjadi fasik hal ini kalau menjadi kebiasaan”. Sedang menurut Imam Ibnu Burhan membuka aurat dalam keadaan sendiri (seperti dalam kamar mandi) tidak masalah. Az-Zawaajir ‘an Iqtiroof al-kabaair
- Baca Juga: Hukum Menyentuh Lawan Jenis Sesudah Wudhu
Dengan demikian, seseorang boleh membuka aurat ketika sedang mandi sendirian atau berhadapan dengan istri. Karena mandi harus meratakan air ke semua tubuh, dan hal ini bisa dilakukan dengan membuka semua pakaian yang ada di badan.
Berbeda halnya dengan berwudhu, sebaiknya wudhu dilakukan dengan menggunakan pakaian atau menutup aurat minimal qubul dan dubur dengan memakai celana dalam atau melingkarkan handuk. Wallahu A’lam Bishowab
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...