Penjelasan tentang penebusan talaq atas perintah hakim.
"Masuklah kalian kedalam agama Islam secara kaffah". Ayat ini memiliki beragam penafsiran dari para ulama. Lalu bagaimana penafsirannya ?
Talak atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, ungkapan tak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan. Meski talak merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tapi selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya ia dihindari.
Pada masa Nabi Muhammad SAW, banyak perempuan yang berani menyuarakan kasus kekerasan (seksual) yang dialaminya, sekalipun harus melawan tuduhan "aib" dari masyarakat.
Islam hanya menyuruh agar tidak gegabah bercerai, sebab ini bukan seperti kontrak bisnis yang mudah diakhiri kapan pun, tapi kontrak spesial. Istilah "Mitsaqan Ghalidhan" (ikatan yang kuat) maksudnya adalah kontrak spesial ini.
Khulu' dan apa hubungannya dengan talak
Khulu' dan apa hubungannya dengan talak
Khulu' dan apa hubungannya dengan talak
Berselisih, apakah itu bisa berisyarat kepada terjadinya khulu'?