DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.

50rb
100rb
Rp

Puasa

 

Penjelasan Hukum tentang Mengqadha Puasa Orang Lain yang Masih Hidup

LADUNI.ID, Bila tidak ada kesempatan untuk mengqodlo' puasanya misal sebab sakit yang berkepanjangan hingga ia meninggal dunia, maka ia tidak punya beban Qodlo' puasa.

Hukum tentang Wanita Hamil yang Berpuasa Ramadhan

LADUNI.ID, Namun jika wanita hamil khawatir membahayakan janinnya maka boleh tidak berpuasa dan wajib qodho' serta wajib bayar kifarat.

Hukum Orang yang Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja

LADUNI.ID, Berdosa orang yang sengaja membatalkan puasa ramadlan (tanpa udzur) dan dia wajib qodlo' puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak usah membayar fidyah.

Hukum Mengqadha Puasa yang Tidak Diketahui Jumlahnya

LADUNI.ID, Apabila ada seseorang mengetahui bahwa dirinya berpuasa sebagian jatuh pada malam hari (karena tinggal di daerah yang tidak diketahui batas siang dan malamnya).

Hukum Jima' di Waktu Mengqadha Puasa Ramadhan

LADUNI.ID, Menurut Jumhur Ulama : berdosa pelakunya, kembali melakukan qodho di hari lain, tidak wajib kafaroh.

Hukum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Masih Ragu

LADUNI.ID, Hal ini berbeda halnya jika sejak awal telah yakin tidak memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan lalu puasa dan berniat qadha Ramadhan maka hukumnya menjadi haram karena bermain-main dalam perkara ibadah. 

Hukum Makan Sahur Tengah Malam

LADUNI.ID, Kesunahan-kesunahan puasa dan ramadlan.

Hukum Setengah Jima' pada Siang Bulan Ramadhan

LADUNI.ID, Memasukkan separuh hasafah belum dikatakan jima', sehingga puasa tidak batal bagi laki-laki tersebut dan tidak ada hukum had, qodho dan kafarot, ini sudah menjadi ijma' fukoha.

Hukum Anak Kecil Puasa dan Pahalanya

LADUNI.ID, setelah baligh maka pahala tersebut diperoleh oleh anak tersebut dan juga kedua orang dua mendapatkan pahala yang sama bila amal taat atas petunjuk atau perintah kedua orang tuanya.