DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Dan barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (dan tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain
Fidyah ialah denda ke atas seseorang Islam yang telah baligh kerana meninggalkan puasa wajib atas sebab-sebab tertentu atau pun sengaja melewatkan puasa ganti (qada’) bulan Ramadhan
Setiap umat muslim diwajibkan berpuasa. Namun, pada kenyataannya tidak semua orang dapat menjalani 30 hari puasa selama bulan Ramadan. Bukan dengan kesengajaan puasa tidak dapat berjalan dengan baik, tetapi ada sejumlah kondisi yang memaksa seseorang meninggalkan puasanya.
Dalam kondisi apapun orang tidak akan melakukan hal-hal yang merusak bahkan membatalkan puasa ramadhan, salah satunya kegiatan bersenggama atau berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan.
LADUNI.ID, Orang yang menyusui tetap wajib berpuasa, akan tetapi diperbolehkan tidak berpuasa bilamana dengan berpuasa tersebut khawatir membahayakan baik pada dirinya sendiri atau pada anaknya,
LADUNI.ID, Karena masih dimungkinkan kejelekan tersebut terjadi akibat nafsu yang jelek dari seseorang atau pengaruh setan dari bangsa manusia.
bagaimana sebenarnya hukum membuka warung di siang hari pada bulan puasa? Dan bagaimana cara yang bijak untuk menyikapi pro dan kontra di masyarakat?
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam ajaran Islam tentunya banyak sekali ibadah wajib yang bisa kita lakukan, salah satunya puasa Ramadhan. Sebagai Umat Islam, tentu kita diperintahkan menjalankan apa yang ada di dalam Al-Qur’an serta yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
LADUNI.ID, Jakarta - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang tidak ada uzur syar’i selama sebulan penuh di bulan Ramadhan.
Fikih Syafi'iyah menjelaskan kewajiban niat puasa setiap malam. Pensyarah dalil kitab Fathul Qarib, Syekh Musthofa Daib Al-Bigha mencantumkan dalil hadisnya: