Hukum Niat Puasa di dalam Hati pada Bulan Ramadhan
LADUNI.ID, Jakarta - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang tidak ada uzur syar’i selama sebulan penuh di bulan Ramadhan. Para ulama sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa. Dengan kata lain, sebuah ibadah tidak dianggap sah dan berpahala jika tidak disertai niat. Oleh karena itu para ulama memberikan perhatian cukup besar terhadap perkara niat. Bahkan, Imam Syafi’I, Ahmad Ibnu Mahdi, Ibnu Al-Madini, Abu dawud, dan Ad-Daru Quthni mengatakan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.
Niat secara bahasa mempunyai arti ‘menyengaja’. Sedangkan secara istilah (menurut madzhab Syafi’i) niat adalah ‘bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya’ (qashdusy syai’ muqtarinan bi fi‘lihi) (Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Dapatkan akses fitur artikel biografi dan chart geneology/ silsilah di Laduni.id secara berlangganan untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan Laduni.id.
Masuk ke Laduni
Kunjungi Juga
Tags
Konten Terkait
- Hukum Niat Puasa di dalam Hati pada Bulan Ramadhan
- Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang Jompo dan Fidyahnya
- Penjelasan Arti Ramadhan
- Penjelasan Hukum tentang Puasa Senin Kamis
- Hukum dan Penjelasan tentang Puasa
- Apakah Ada Ajaran Puasa Sebelum Datangnya Islam?
- Tiga Puluh Tiga Permasalahan Seputar Puasa dan Hukumnya
- Bulan Puasa Dinamakan Bulan Ramadhan, Ini Penjelasannya
- Hukum Musafir Tidak Puasa dan Melakukan Jima'
- Tiga Pendapat dalam Masalah Kaffarat
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Memuat Komentar ...