Hukum Niat Puasa di dalam Hati pada Bulan Ramadhan

 
Hukum Niat Puasa di dalam Hati pada Bulan Ramadhan
Sumber Gambar: laduni.id

LADUNI.ID, Jakarta - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang tidak ada uzur syar’i selama sebulan penuh di bulan Ramadhan. Para ulama sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa. Dengan kata lain, sebuah ibadah tidak dianggap sah dan berpahala jika tidak disertai niat. Oleh karena itu para ulama memberikan perhatian cukup besar terhadap perkara niat. Bahkan, Imam Syafi’I, Ahmad Ibnu Mahdi, Ibnu Al-Madini, Abu dawud, dan Ad-Daru Quthni mengatakan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.

Niat secara bahasa mempunyai arti ‘menyengaja’. Sedangkan secara istilah (menurut madzhab Syafi’i) niat adalah ‘bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya’ (qashdusy syai’ muqtarinan bi fi‘lihi) (Salim bin Sumair Al-Hadhrami,

Dapatkan akses fitur artikel biografi dan chart geneology/ silsilah di Laduni.id secara berlangganan untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan Laduni.id.

Masuk ke Laduni
 

 
 

Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.

Memuat Komentar ...