Dalam mazhab Syafi’i merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan wudhu.
Adapun hadats itu ada dua macam, hadats kecil yang mampu dihilangkan dengan wudhu, dan hadats besar yang dihilangkan dengan mandi wajib. Secara otomatis hadats kecil merupakan hal-hal yang membatalkan wudhu.
Ketentuan yang masyhur dalam mazhab Syafi’i tentang air yang terkena najis adalah: jika volume air sudah sampai dua qullah (216 liter atau kubus dengan panjang, lebar, dan tinggi masing-masing 60 cm) .
Wudhu atau bersuci merupakan salah satu sahnya sholat baik itu sholat sunnah maupun sholat wajib.Wudhu hanya dapat menghilangkan hadas kecil sedangkan untuk hadas besar harus dengan mandi wajib.
Imam Al Ghazali menyebutkan bahwa berwudhu’ sebelum mandi wajib adalah sunnah. Wudhu’ dengan sempurna atau mengakhirkan pemasuhan kaki didalam wudhu’.
Di dalam madzhab Imam Syafi’i para ulama membagi air menjadi 4 (empat) kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam bersuci. Keempat kategori itu adalah air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis.
Secara prinsip diterangkan bahwa yang menyebabkan wajibnya mandi adalah keluar mani. Meskipun ada sebab lain semisal bersetubuh yang hanya mensyarartkan ilajul khasyafati fil farji(masuknya kepala dzakar -topi baja- ke dalam lubang mr.v).
Pendapat yang populer di kalangan umat Islam Indonesia adalah pendapat yang menganggap bahwa menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup atau aling-aling (bi duni ha`il), kecuali rambut, gigi, dan kuku
Melanggengkan wudlu sungguh sangat banyak manfaatnya. Apa saja manfaat tersebut?
Dalam fikih wudhu disebut sebagai penyuci yang menghilangkan hadats, berbeda dengan tayamum yang tidak berfungsi sebagai penghilang hadats tetapi sekadar sarana untuk diperbolehkannya shalat.