DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Mandi wajib atau mandi junub adalah kewajiban seorang muslim untuk membersihkan diri dari hadas besar. Mandi wajib merupakan ritual yang wajib dilakukan jika terjadi beberapa hal, di antaranya keluar air mani, bertemunya dua kemaluan walau tidak keluar air mani, dan berhentinya darah haid dan nifas.
Situasi atau kondisi seseorang diwajibkan untuk mandi junub adalah ketika keluarnya air mani dari organ intim laki-laki atau perempuan, baik secara sengaja atau tidak. Selain itu berjimak atau berhubungan badan meskipun tidak mengeluarkan mani.
Umat muslim yang sudah dewasa atau baligh diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib atau junub apabila memiliki hadas besar. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 43.
Tayamum adalah bersuci dari hadas besar maupun hadas kecil dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan debu, tanah atau permukaan bumi lainnya yang bersih dan suci
Salah satu cara bertayamum di pesawat adalah dengan menggunakan debu di dinding pesawat, kursi, atau lantai pesawat sebagaimana yang diutaran oleh Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni Jilid 1
Apakah harus dengan tanah? Bagaimana dengan sabun maupun deterjen apakah diperbolehkan untuk mensucikan dari najis itu? Ada sebuah pendapat yang membolehkan
Selain air seni (kencing) ada beberapa jenis cairan yang keluar dari kemaluan kita yaitu air mani, air madzi, dan air wadi. Ketiganya adalah cairan yang sama-sama keluar dari kemaluan manusia, tetapi berbeda dengan air kencing dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Secara bahasa, najis berarti segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Bila berdasarkan arti harfiah ini maka apa pun yang dianggap kotor masuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, air sperma dan lain sebagainya.
Namun demikian, masih banyak orang yang bertanya-tanya bagaimana hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam bagi pria dan wanita tersebut?
Minyak merupakan salah satu bahan pokok yang diperlukan oleh setiap keluarga dalam kesehariannya seperti untuk memasak, menggoreng dan yang lain sebagainya. Namun bagaimanakah hukumnya jika minyak tersebut kemasukan bangkai tikus.?