Muktamar memilih pendapat Imam Nawawi, sebagaimana putusan Muktamar pertama nomor 2, yaitu pendapat yang lebih menang dalam madzhab.
Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat, menurut Imam Mutawalli dimaafkan, tetapi menurut Imam lainnya tidak dimaafkan.
Penjelasan tentang hukum air yang keluar sebelum melahirkan.
Penjelasan mengenai syarat masuk ke thariqah yang utama.