Hukum mempekerjakan wanita pada malam hari di luar rumah, hukumnya adalah Haram. kecuali: Aman dari fitnah dan mendapat izin dari suami dan atau wali, maka hukumnya boleh. Diduga terjadi fitnah, maka hukumnya haram dan dosa. Takut terjadi fitnah, maka hukumnya makruh.
Dalam Islam, secara jelas bahwa mengubah ciptaan Allah hukumnya haram. Dan memakai bulu mata palsu menurut sebagian ulama termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah.
Pada saat wanita berada dalam kondisi haid atau menstruasi tubuhnya akan kotor dan tidak suci. Sehingga setelah selesai masa menstruasi wanita wajib melakukan mandi besar.
“Orang yang imannya paling sempurna di antara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istrinya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hukum penggunaan mainan seks bisa disamakan dengan melakukan masturbasi. Perbuatan pemuasan seks dengan cara seperti ini dinyatakan sebagai dosa sebagaimana dicantumkan pada Al-Qur'an Surat Al-Mu'minun ayat 5-7.
Pada dasarnya menggunakan spiral (IUD) itu hukumnya boleh, sama dengan ‘azl, atau alat-alat kontrasepsi yang lain, tetapi karena cara memasangnya harus melihat aurat mughallazhah, maka hukumnya haram.
Dalam ajaran agama Islam, suami merupakan surga atau neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi ridho Allah. Istri yang tidak mendapatkan ridho suami karena tidak taat atau melakukan beberapa perbuatan dosa dikatakan sebagai perempuan yang durhaka serta kufur nikmat.
Suara wanita diciptakan adalah untuk diucapkan. Namun jangan sampai suara itu mendatangkan fitnah. Untuk menentukan suara yang seperti apa yang bisa mendatangkan fitnah, maka ukurannya adalah umumnya manusia yang hatinya sehat.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kedudukan wanita, tidak dibolehkan baginya membuka aurat di hadapan lelaki lain, dan juga tak boleh keluar rumah kecuali telah mendapat izin dari kedua orang tuanya (jika belum menikah) apabila sudah menikah maka harus izin kepada suaminya.
Rasulullah SAW melarang kaum muslimin membujang (tidak menikah) dalam hidupnya. Orang-orang yang sengaja tidak mau menikah atau benci dengan sunnah menikah maka ia bukan umat Nabi Muhammad. Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku ”[HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a]