Hukum Bercumbu dengan Istri yang Sedang Haid

 
Hukum Bercumbu dengan Istri yang Sedang Haid
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam kehidupan rumah tangga, antara suami dan istri secara resmi halal melakukan hubungan badan atau bersetubuh. Bahkan dalam konteks ini keduanya mendapatkan pahala. Namun demikian, ada momen tertentu yang bisa menghalangi keduanya dalam melakukan hubungan badan antara suami dan istri, bahkan bisa sampai ketentuan hukum haram. Seperti saat dalam keadaan berpuasa Ramadhan atau ketika istri sedang dalam keadaan haid.

Tetapi, ketika hubungan badan suami istri yang halal ini terhalang oleh satu keadaan tertentu, maka ada satu solusi yang bisa menjadi alternatif agar tidak terjerembab di dalam perbuatan yang diharamkan seperti melakukan zina dengan orang lain.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa berhubungan intim antara suami dan istri merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipungkiri. Karena itu, ketika seharusnya satu hubungan saumi istri yang sebelumnya telah resmi itu dianjurkan, tapi dalam momen tertentu justru haram, maka dalam kondisi ini diperbolehkanlah satu aktivitas seksual hanya sebatas untuk kepuasan tanpa adanya hubungan langsung kelamin suami dan istri. Dalam bahasa fikih aktivitas ini disebut istimta’.

Perlu dicatat terlebih dahulu bahwa ketika istri sedang haid, haram melakukan hubungan seksual secara langsung memasukkan dzakar (penis) ke dalam farji (vagina) istrinya. Tetapi, dalam kondisi ini, suami bisa memilih alternatif melakukan istimta’ atau bercumbu rayu dengan istri tanpa memasukkan dzakar ke dalam farji istri. Meski diperbolehkan, harus diperhatikan pula koridor atau batasannya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN