Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Haid

Hukum Bercumbu dengan Istri yang Sedang Haid

07 Apr 2019 · 10.701 dibaca · Haid

Laduni.ID, Jakarta - Dalam kehidupan rumah tangga, antara suami dan istri secara resmi halal melakukan hubungan badan atau bersetubuh. Bahkan dalam konteks ini keduanya mendapatkan pahala. Namun demikian, ada momen tertentu yang bisa menghalangi keduanya dalam melakukan hubungan badan antara suami dan istri, bahkan bisa sampai ketentuan hukum haram. Seperti saat dalam keadaan berpuasa Ramadhan atau ketika istri sedang dalam keadaan haid.

Tetapi, ketika hubungan badan suami istri yang halal ini terhalang oleh satu keadaan tertentu, maka ada satu solusi yang bisa menjadi alternatif agar tidak terjerembab di dalam perbuatan yang diharamkan seperti melakukan zina dengan orang lain.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa berhubungan intim antara suami dan istri merupakan kebutuhan yang tidak bisa dipungkiri. Karena itu, ketika seharusnya satu hubungan saumi istri yang sebelumnya telah resmi itu dianjurkan, tapi dalam momen tertentu justru haram, maka dalam kondisi ini diperbolehkanlah satu aktivitas seksual hanya sebatas untuk kepuasan tanpa adanya hubungan langsung ke

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →