Menegakkan Keadilan dan Kebenaran

  1. Hadis:

    إنَّما أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرِقَ فِيْهِمُ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَإِذَا سَرِقَ فِيْهِمُ الضَّعِيْفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ

    Artinya:
    Sesungguhnya umat sebelum kamu hancur hanyalah karena kalau orang-orang mulia (bangSAWan) mencuri, mereka tinggalkan (tidak menegakkan) hukum, dan apabila orang lemah (hina) yang mencuri, mereka tegakkan (laksanakan) hukuman.

    Asbabul Wurud:
    Tercantum dalam Shahih Bukhari Dari Aisyah, katanya: "Sesungguhnya seorang perempuan bani Makhzum tertangkap basah mencuri. Orang- orang Quraisy ada kepentingin untuk membelanya (supaya tidak dijatuhi hukuman). Mereka bertanya: "Siapa yang akan menyampaikan hal ini kepada Rasulullah SAW?” Siapa lagi kalau bukan Usamah bin Zaid. Tentu Dia berani menyampaikannya kepada Beliau , (karena) Dia seorang yang disayangi Beliau. Maka Usamah membicarakan hal itu dengan Rasulullah SAW (agar perempuan tersebut dibebaskan Dari hukuman). Tetapi Nabi dengan tegas mengatakan: ”Apakah engkau akan meminta keringanan (membela)nya supaya terlepas Dari hukuman Allah?” kemudian Beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan orang banyak: ”Wahai manusia, sesungguhnya telah hancur orang-orang sebelum kamu. Apabila yang mencuri se­orang mulia (bangSAWan) tidak mereka tegakkan hukum terhadap­nya ..dan seterusnya bunyi Hadis di atas. Beliau lanjutkan: ”Demi Allah, seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.” Tercantum dalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari Aisyah, katanya: "Adalah seorang perempuan bani Makhzum tertangkap mencuri barang dagangan. Dia membantahnya. Maka Nabi SAW memerintahkan tangannya dipotong. Keluarganya mendatangi Usamah, dan menyampaikan putusan tersebut (dan mengharapkan agar Usamah membujuk Rasulullah SAW agar tidak melaksanakan hukum potong tangan itu). Usamah membicarakannya dengan Rasulullah SAW. Tetapi Nabi (memberikan teguran keras kepada Usamah) dan bersabda: ”Hai Usamah, saya berpikir engkau tidak sepatutnya membicarakan (keringanan) hukum Dari hukum Allah.” kemudian Nabi berdiri menyampaikan khutbah kepada orang banyak: "Sesungguhnya umat sebelum kamu hancur ? . ” dan seterusnya bunyi Hadis di atas.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN