Tanggung Jawab atas Rusaknya Barang yang Disewa
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, numpang tanya: dalam urusan sewa menyewa, bila terjadi kerusakan pada barang sewaan, apakah si penyewa wajib menanggung kerusakan tersebut ? contoh mobil atau rumah kontrakan.
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp162.000
Rp114.750
Rp59.000
Rp139.000
Memuat Komentar ...