Hukum Memotong Kuku dan Rambut bagi orang yang Berqurban
Setiap menjelang hari Idul Adha, akan banyak jamaah dan orang awam yang bertanya tentang hukumnya orang yang sudah berniat Qurban, ketika datang awal bulan Dzulhijjah, dilarang memotong kuku dan rambut mereka sampai hewan qurban mereka selesai di sembelih di hari Idul Adha.
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini muncul disebabkan adanya broadcast yang beredar di media sosial dari sebuah stasiun televisi yang melarang bagi Sohibul Qurban untuk memotong rambut, kuku, bahkan bagian tubuh yang lain sampai selesainya mereka berQurban.
Selanjutnya dalam hal ini perlu kita ketahui bahwa asal muasal larangan ini berasal dari hadist Ummi Salamah yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhmmad saw pernah bersabda : مَن كَانَ عِندَهُ ذبْحٌ يُرِيْدُ أَنْ يذبَحَهُ فَرَأَى هِلالَ ذِي الحِجَّةِ فلاَ يَمُسَّ مِن شَعْرِهِ وَ لاَ مِن أَظْفَرِهِ حتَّى يُضَحِّى. "Barang siapa yang memiliki hewan qurban yang ingin dia sembelih di waktu Hari Raya Qurban, maka ketika dia melihat tanggal 1 Dzulhijjah hendaknya sekali-kali dia tidak memotong Rambutnya dan Kuku-kuku nya hingga dia selesai berQurban" (H.R. Imam Al-Baihaqi ).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp323.100
Rp15.250
Rp182.800
Rp0
Memuat Komentar ...