Hukum Alat-alat yang Dibunyikan dengan Tangan
Hukum Alat-alat yang Dibunyikan dengan Tangan
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya alat-alat yang dibunyikan dengan tangan?.
Jawaban : Muktamar memutuskan bahwa segala alat yang dipukul (dibunyikan) dengan tangan, seperti rebana, dan sebagainya itu hukumnya mubah (boleh) selama alat-alat tersebut tidak dipergunakan untuk menimbulkan kerusakan dan tidak menjadi tanda-tanda orang fasiq kecuali kubah, yang telah ditetapkan haramnya dalam hadis (nash).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp23.800
Rp183.000
Rp572.045
Rp249.000
Memuat Komentar ...