Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan dengan Uang

Pinjam Sepotong Kain, Lalu Dikembalikan dengan Uang
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seseorang yang meminjam sepotong kain, kemudian ia mengembalikan uang seharga kain tersebut. Bolehkah hal itu dianggap sebagai jual-beli ? .
Jawab :
Boleh (sah) Karena demikian itu merupakan kinayah jual-beli.
Keterangan, dalam kitab:
-
Al-Qulyubi[1]
مَا كَانَ صَرِيْحًا فِيْ بَابِهِ وَلَمْ يَجِدْ نَفَاذًا فِيْ مَوْضُوْعِهِ كَانَ كِنَايَةً فِيْ غَيْرِهِ.
Apa yang jelas pada babnya dan tidak ada peluang hal lain pada temanya, maka itu merupakan kinayah pada lainnya.
[1] Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, (Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t. th.), Jilid III, h. 326.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 57 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3 Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H./28 September 1928 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...