Penjelasan Penukaran Uang dari Perak dengan Berat Berbeda
Penukaran Uang Ringgit Perak dengan Sepuluh Uang Talenan (dari Perak)
Pertanyaan :
Bagaimana uang ringgitan dari perak ditukar dengan sepuluh mata uang talenan (dari perak juga) dengan perbedaan berat dan kemurnian peraknya, bolehkah penukaran tersebut?
Jawab :
Penukaran tersebut di atas termasuk jual-beli “muddu-’ujwah” (campuran). Menurut pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali tidak boleh. Dan menurut Imam Abu Hanifah, boleh!
Keterangan, dalam kitab:
- Al-Mizan al-Kubra[1]
وَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ اْلأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ بَيْعُ بَعْضِ الدَّرَاهِمَ الْمَغْشُوْشَةِ بِبَعْضٍ وَيَجُوْزُ أَنْ يَشْتَرِيَ بِهَا سِلْعَةً مَعَ قَوْلِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ أَنَّهُ إِنْ كَانَ الْغَشُّ قَلِيْلاً جَازَ. فَاْلأَوَّلُ مُشَدَّدٌ خَاصٌّ بِأَهْلِ الْوَرَعِ مِنْ قَاعِدَةِ بَيْعِ مُدِّ عَجْوَةٍ وَدِرْهَمٍ وَالثَّانِي مُخَفَّفٌ. إهـ.
Pendapat tiga ulama mazhab adalah tidak boleh menjual sebagian dinar yang tidak murni dengan sebagian yang lainnya. Sedangkan menurut pendapat Abu Hanifah diperkenankan untuk memberi barang dagangan dengan catatan campurannya sedikit, pendapat yang pertama cukup keras dan khusus bagi orang yang sangat saleh, karena melihat dari sisi kaidah menjual satu
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...