Hukum Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya
Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya
Pertanyaan :
Seorang menyewa tanah, kemudian tanah itu disewakan lagi dengan mendapat keuntungan, sebelum disewakan tanah itu ditanami dan hasilnya mencapai batas nishab dan telah cukup satu tahun. Apakah ia berkewajiban mengeluarkan zakat perdagangan beserta zakat hasil buminya atau salah satu?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp242.250
Rp451.000
Rp31.500
Rp59.000
Memuat Komentar ...