Hukum Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya

Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya
Pertanyaan :
Seorang menyewa tanah, kemudian tanah itu disewakan lagi dengan mendapat keuntungan, sebelum disewakan tanah itu ditanami dan hasilnya mencapai batas nishab dan telah cukup satu tahun. Apakah ia berkewajiban mengeluarkan zakat perdagangan beserta zakat hasil buminya atau salah satu?
Jawab :
Orang tersebut berkewajiban mengeluarkan zakat perdagangan apabila telah sampai masanya satu tahun dan penghasilan tanah tersebut apabila telah mencapai nishab, karena ia mempunyai tujuan berdagang dan juga wajib mengeluarkan zakat dari hasil bumi karena telah mencapai nishabnya.
Keterangan, dalam kitab:
-
Asna al-Mathalib[1]
فَإِنْ زَرَعَ زَرْعًا لِلْقُنْيَةِ فِيْ أَرْضٍ لِلتِّجَارَةِ فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا حُكْمُهُ فَتَجِبُ زَكَاةُ الْعَيْنِ فِي الزَّرْعِ وَزَكَاةُ التِّجَارَةِ فِي اْلأَرْضِ.
Apabila seseorang menanam tanaman di tanah yang diperjual-belikan, maka masing-masing mempunyai hukum tersendiri, maka wajib membayar zakat barang pada pertanian dan zakat perdagangan pada tanah garapan.
[1] Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarah Raudhah al-Thalib, (Indonesia: Menara Kudus, t. th.), Jilid I, h. 384-385.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.63
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4
Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...