Penjelasan Hukum Mengambil Manfaat setelah Akad Gadai Selesai
Penerima Gadai Mengambil Manfaat Setelah Akad Gadai Selesai
Pertanyaan :
Bolehkah seorang yang menggadaikan tanah dengan memperbolehkan kepada orang yang menerima gadai untuk mengambil hasil tanaman sesudah akad gadai selesai, padahal tidak ada ketentuan apa-apa di waktu akad atau di waktu khiyar?
Dan tidak bolehkah diminta kembali?
Jawab :
Hal itu boleh! Dan tidak boleh diminta kembali.
Keterangan, dalam kitab:
- Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah[1]
إِنْ أَبَاحَ الرَّاهِنُ لِلْمُرْتَهِنِ الثِّمَارَ إِبَاحَةً صَحِيْحَةً لَمْ يَكُنْ لَهُ الرُّجُوْعُ عَلَيْهِ بِشَيْءٍ. إهـ.
Jika orang yang menggadaikan memperbolehkan kepada penerima gadai untuk mengambil buah-buahan (yang ada pada tanah yang digadaikan), maka ia sama sekali tidak boleh menarik kembali ucapannya itu.
[1] Ibn Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1403/1983), Jilid II, h. 280.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.69
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4
Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...