Memberi Imbalan Kepada Seorang yang Mengedarkan Sumbangan

Memberi Imbalan Kepada Pengedar Derma
Pertanyaan :
Panitia pembangunan sarana keagamaan (seperti mesjid atau madrasah) menjanjikan kepada para pengedar (pencari) derma untuk keperluan pembangunan tersebut diberikan imbalan, misalnya sepuluh persen dari hasil pengumpulan derma itu. Hal yang demikian itu bagaimana hukumnya?. Andaikata hal itu termasuk ju’alah yang fasidah karena menjanjikan sesuatu yang majhul dan bukan miliknya panitia maka bagaimana pekerjaan para pengedar (pencari) derma itu?. Apakah menjadi cuma-cuma ataukah mereka berhak menerima ujrah mitsil itu diambilkan dari hasil derma tersebut?.
Jawab :
Akad tersebut termasuk ju’alah fasidah. Dan pencari derma tersebut berhak menerima ujrah mitsil dan boleh diambilkan dari hasil derma tersebut.
Keterangan, dari kitab:
- Bughyah al-Mustarsyidin [1]:
(مَسْأَلَةُ ك) اِنْكَسَرَ مَرْكَبٌ فِي الْبَحْرِ فَأَمَرَ صَاحِبُهُ أَنَّ كُلَّ مَنْ أَخْرَجَ مِنَ الْمَتَاعِ شَيْئًا فَلَهُ رُبْعَهُ مَثَلاً، فَإِنْ كَانَ الْمَجْعُوْلُ عَلَيْهِ مَعْلُوْمًا عِنْدَ الْجَعِيْلِ بِأَنْ كَانَ شَاهَدَهُ قَبْلَ الْغَرْقِ أَوْ وَصَفَهُ لَهُ صَحَّ الْعَقْدُ وَاسْتَحَقَّ الْمُسَمَّى وَإِلاَّ فَسَدَ وَاسْتَحَقَّ أُجْرَةَ الْمِثْلِ
(Kasus dari Muhammad bin sulaiman al-Kurdi) Bila ada kapal pecah di lautan, dan pemiliknya memerintahkan pada setiap orang yang mengeluarkan seberapapun dari muatannya, ia akan mendapat imbalan seperempatnya, maka bila maj’ul ‘alaih (barang yang dijanjikan) itu diketahui oleh ja’il (orang yang dijanjikan imbalan), yakni dengan ia lihat sebelum kapal tenggelam, atau si pemilik kapal menyebutkan sifat barang tersebut kepadanya, maka akad ju’alah tersebut sah dan ia berhak mendapat upah yang disebut dalam akad (yang dijanjikan). Bila tidak, maka akadnya rusak dan ia berhak mendapat upah standar.
2. Ahkam al-Fuqaha, Keputusan Muktamar NU Ke-2, soal nomor 35.
[1] Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Musytarsyidin, (Indonesia: al-Haramain, t. th.), h. 168-169.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 329 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-26 Di Semarang Pada Tanggal 10 - 16 Rajab 1399 H. / 5 - 11 Juni 1979 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...