Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Gadai

Hukum Menerima Gadai dengan Mengambil Manfaatnya

29 Sep 2017 Β· 3.637 dibaca · Gadai

Menerima Gadai dengan Mengambil Manfaatnya

Pertanyaan :

Bagaimana hukum orang yang menerima gadai dengan mengambil manfaatnya, misalnya, sebidang tanah yang digadaikan, kemudian diambil hasilnya dengan tanpa syarat pada waktu akad diadakan demikian itu, baik sudah menjadi kebiasaan atau sebelum akad memakai syarat atau dengan perjanjian tertulis, tetapi tidak dibaca pada waktu akad, hal demikian itu apakah termasuk riba yang terlarang atau tidak?

Jawaban:

Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat dari para ahli hukum (ulama):

  1. Haram: Sebab termasuk hutang yang dipungut manfaatnya (rente).
  2. Halal: Sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sebab menurut ahli hukum yang terkenal, bahwa adat yang berlaku itu tidak termasuk syarat.
  3. Syubhat: (Tidak tentu jelas halal haramnya) sebab para ahli hukum berselisih pendapat.

Adapun Muktamar

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →