Hukum Menerima Gadai dengan Mengambil Manfaatnya

 
Hukum Menerima Gadai dengan Mengambil Manfaatnya

Menerima Gadai dengan Mengambil Manfaatnya

Pertanyaan :

Bagaimana hukum orang yang menerima gadai dengan mengambil manfaatnya, misalnya, sebidang tanah yang digadaikan, kemudian diambil hasilnya dengan tanpa syarat pada waktu akad diadakan demikian itu, baik sudah menjadi kebiasaan atau sebelum akad memakai syarat atau dengan perjanjian tertulis, tetapi tidak dibaca pada waktu akad, hal demikian itu apakah termasuk riba yang terlarang atau tidak?

Jawaban:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN