Perkara yang Membolehkan Mengadakan Shalat Jum’at di Beberapa Tempat

 
Perkara yang Membolehkan Mengadakan Shalat Jum’at di Beberapa Tempat
Sumber Gambar: Foto Chattrapal Shitij Singh / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam setiap ibadah terdapat prosedur hukum syara yang harus dipenuhi agar nilai ibadah tersebut sah dan sempurna. Seperti halnya dalam pelaksanaan shalat Jum'at terdapat berbagai shyarat dan rukun yang harus dipenuhi. Salah satu hal yang cukup sering menjadi perbincangan dan yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah bagaimana hukum melakasanakan shalat Jum'at lebih dari satu dalam satu desa atau yang lebih dikenal dengan istilah ta’addud al-jum'at.

Dalam persoalan hukum melaksanakan shalat Jum'at yang lebih dari satu dalam satu desa, terdapat berbagai pandangan dari ulama lintas madzhab. Pertama adalah pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, dua jumatan dalam satu desa tidak diperbolehkan kecuali ada hajat. Kedua pendapat Syekh Abdul Wahhab al-Sya’rani yang menetapkan hukum boleh dengan syarat tidak menimbulkan fitnah. Ketiga pendapat Syekh Isma’il Zain diperbolehkan asalkan jamaah tidak kurang dari 40 orang di masing-masing tempat. Selengkapnya silakan baca Hukum melakasanakan shalat Jum'at lebih dari satu dalam satu desa.

Lalu bagaimana jika dalam pelaksanaan shalat Jum'at terdapat Masyaqqah yang mengharuskan adanya

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN