Hukum Akad Jual Beli Barang dengan Harga Kontan dan Harga Kredit yang Berbeda

 
Hukum Akad Jual Beli Barang dengan Harga Kontan dan Harga Kredit yang Berbeda

Menjual Barang dengan Dua Harga: Kontan dan Kredit dengan Akad Sendiri-sendiri

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang barang sesuatu yang dijual dengan harga Rp. 5,- kontan dan Rp. 6,- kredit (nas’al), pembelinya memilih harga kredit (Rp. 6,-), artinya lebih tinggi Rp. 1,- dari harga kontan. Apakah kelebihan tersebut (Rp, 1,-) itu termasuk riba yang dimaksudkan oleh hadits “Setiap hutang piutang yang menghasilkan keuntungan itu adalah riba.” kemudian dihukuminya menjadi haram, sedang jual-beli tersebut hukumnya tidak sah?

 Jawab :

Jual beli tersebut di atas hukumnya sah dan tidak termasuk arti “riba” dalam hadits tersebut, asal masing-masing dengan akad sendiri-sendiri.

Keterangan, sebagaimana dimaklumi dalam kitab-kitab fiqh.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 119

NAHDLATUL ULAMA KE-7

Di Bandung Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1351 H. / 9 Agustus 1932 M.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN