Hukum Akad Jual Beli Barang dengan Harga Kontan dan Harga Kredit yang Berbeda
Menjual Barang dengan Dua Harga: Kontan dan Kredit dengan Akad Sendiri-sendiri
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang barang sesuatu yang dijual dengan harga Rp. 5,- kontan dan Rp. 6,- kredit (nas’al), pembelinya memilih harga kredit (Rp. 6,-), artinya lebih tinggi Rp. 1,- dari harga kontan. Apakah kelebihan tersebut (Rp, 1,-) itu termasuk riba yang dimaksudkan oleh hadits “Setiap hutang piutang yang menghasilkan keuntungan itu adalah riba.” kemudian dihukuminya menjadi haram, sedang jual-beli tersebut hukumnya tidak sah?
Jawab :
Jual beli tersebut di atas hukumnya sah dan tidak termasuk arti “riba” dalam hadits tersebut, asal masing-masing dengan akad sendiri-sendiri.
Keterangan, sebagaimana dimaklumi dalam kitab-kitab fiqh.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 119
NAHDLATUL ULAMA KE-7
Di Bandung Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1351 H. / 9 Agustus 1932 M.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...