Hukum Jama' dan Qsahar Shalat Bagi Musafir yang Belum Sampai Tujuan
Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam terdapat rukhsah (keringanan) dalam hal pelaksanaan ibadah bagi orang-orang yang sudah memenuhi syarat secara tinjauan hukum syara'. Salah satu kelompok yang mendapatkan rukhsah adalah musafir (orang yang sedang dalam perjalanan jauh) yang sudah memenuhi syarat-syarat seperti jaraknya mencapai dua marhalah dan syarat lainnya.
Salah satu ibadah yang mendapatkan rukhsah bagi seorang musafir adalah shalat. Bagi seorang musafir diperbolehkan menjama dan mengqashar shalat dalam perjalanannya. Namun dalam kondisi tertentu semisal seorang musafir yang tengah dalam perjalanan, ditengah perjalanannya musafir ini singgah sebelum sampai ke tempat tujuannya lalu musafir ini menjama dan menqashar shalat di tempat singgahnya tersebut. Bagaimana hukum menjama dan menqashar shalat bagi musafir yang belum sampai tujuan?
Baca Juga: Rukhsah Ibadah bagi Orang yang Selalu Bepergian
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp368.100
Rp139.999
Rp130.000
Rp548.000
Memuat Komentar ...