Uang Haram yang Digunakan untuk Membeli Kebun
![Uang Haram yang Digunakan untuk Membeli Kebun](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/266__Hasil_Perkebunan_yang_Dibeli_dengan_Uang_Haram.jpg)
Hasil Perkebunan yang Dibeli dengan Uang Haram
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Anda sekalian tentang perkebunan yang dibeli dengan uang haram, apakah haram pula hasilnya?.
Jawab :
Apabila sewaktu membeli, si penjual mengerti bahwa uangnya itu haram, maka halallah perkebunan itu, dan juga hasilnya, tetapi kalau si penjual tidak mengerti, maka haramlah perkebunan itu berikut hasilnya, sehingga si penjual telah meluluskan (meridhakan) atau dibayar lagi dengan uang halal.
Keterangan, dari kitab:
- Fath al-Mu’in [1]
وَلَوِ اشْتَرَى طَعَامًا فِي الذِّمَّةِ وَقَضَى مِنْ حَرَامٍ فَإِنْ أَقْبَضَهُ لَهُ الْبَائِعُ بِرِضَاهُ قَبْلَ تَوْفِيَةِ الثَّمَنِ حَلَّ لَهُ أَكْلُهُ أَوْ بَعْدَهَا مَعَ عِلْمِهِ أَنَّهُ حَرَامٌ حَلَّ أَيْضًا وَإِلاَّ حَرُمَ إِلاَّ أَنْ يُبْرِئَهُ أَوْ يُوَفِّيَهُ مِنْ حِلٍّ.
Jika seseorang membeli makanan yang berada dalam jaminan dan membayar dengan uang haram, jika si penjual menyerahkan padanya dengan ridhanya sebelum pembayaran harga, maka pembeli halal memakannya, atau sesudah pembayaran besertaan si penjual tahu uang itu haram, maka juga halal. Jika tidak, maka haram sampai si penjual membebaskannya atau si pembeli membayarnya dengan uang halal.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...