Hukum Uang Hasil Sewa Kursi untuk Pertunjukan yang Tidak Dilarang oleh Agama

 
Hukum Uang Hasil Sewa Kursi untuk Pertunjukan yang Tidak Dilarang oleh Agama

Uang Hasil Sewa Kursi untuk Pertunjukan yang Tidak Dilarang oleh Agama

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang uang hasil penyewaan kursi atau rumah untuk pertunjukan tari-tarian, olah raga dan sebagainya. Halalkah atau tidak?

Jawab : Halal, asal pertunjukannya tidak dilarang oleh agama, seperti perlombaan yang tidak dilarang.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN