Hukum Adzan yang Pertama dalam Shalat Jumat

 
Hukum Adzan yang Pertama dalam Shalat Jumat
Sumber Gambar: Foto Republika/Agung Supriyanto (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Syari'at adzan pertama kali dilaksanakan pada tahun pertama hijriyah. Pada masa Rasulullah SAW hingga Khalifah Umar bin Khatab pelaksanaan Adzan untuk shalat Jum'at dilaksanakan sebanyak satu kali saja. Namun ketika zaman Khalifah Utsman bin Affan, adzan jum'at ditambah menjadi dua kali yaitu adzan yang dilaksanakan sebalum khatib naik ke atas mimbar dan adzan yang dilaksanakan setelah khatib naik ke atas mimbar.

Mayoritas kaum muslim khususnya di Indonesia melaksanakan shalat jum'at dengan dua kali adzan sesuai dengan ijtihad dari Sayyidina Utsman yang tidak disanggah oleh sahabat yang lain. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dijelaskan bahwa ijtihad yang dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan karena pada saat itu umat semakin banyak sedangkan tempat tinggalnya berjauhan. Sehingga Sayyidina Utsman berijtihad untuk menambahkan satu kali lagi adzan dengan tujuan memberitahukan kepada umat bahwa shalat jum'at akan segera dilaksanakan.

Baca Juga: Penjelasan Hukum Adzan Jum'at yang Dilakukan oleh Banyak Orang

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN