Hukum Adzan yang Pertama dalam Shalat Jumat
![Hukum Adzan yang Pertama dalam Shalat Jumat](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/Hukum_Adzan_yang_Pertama_dalam_Shalat_Jumat.jpg)
Laduni.ID, Jakarta - Syari'at adzan pertama kali dilaksanakan pada tahun pertama hijriyah. Pada masa Rasulullah SAW hingga Khalifah Umar bin Khatab pelaksanaan Adzan untuk shalat Jum'at dilaksanakan sebanyak satu kali saja. Namun ketika zaman Khalifah Utsman bin Affan, adzan jum'at ditambah menjadi dua kali yaitu adzan yang dilaksanakan sebalum khatib naik ke atas mimbar dan adzan yang dilaksanakan setelah khatib naik ke atas mimbar.
Mayoritas kaum muslim khususnya di Indonesia melaksanakan shalat jum'at dengan dua kali adzan sesuai dengan ijtihad dari Sayyidina Utsman yang tidak disanggah oleh sahabat yang lain. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dijelaskan bahwa ijtihad yang dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan karena pada saat itu umat semakin banyak sedangkan tempat tinggalnya berjauhan. Sehingga Sayyidina Utsman berijtihad untuk menambahkan satu kali lagi adzan dengan tujuan memberitahukan kepada umat bahwa shalat jum'at akan segera dilaksanakan.
Baca Juga: Penjelasan Hukum Adzan Jum'at yang Dilakukan oleh Banyak Orang
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...