Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan antar warga negara

Memotret dengan Tanpa Seizin Orang yang Dipotret

09 Oct 2017 Β· 3.561 dibaca · Hubungan antar warga negara

Memphoto Orang dengan Tidak Seizin yang Diphoto

Pertanyaan :

Bagaimana hukum menggambar/memphoto orang dengan tidak seizin orang yang digambar/diphoto ?.

Jawab :

Kalau orang yang digambarkannya itu tidak ridha, maka hukumnya haram, karena menyakitkan, kecuali dalam hal-hal yang dibutuhkan menurut hukum.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 320 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-25 Di Surabaya Pada Tanggal 20 - 25 Desember 1971 M.

← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →