Hukum Zakat Perhotelan dan Pengangkutan
Zakat Perhotelan, Pengangkutan
Pertanyaan :
Apakah wajib zakat usaha perniagaan mutakhir (modern) yang bergerak di dalam bidang jasa, seperti perhotelan, pengangkutan dan sesamanya?.
Jawab :
Keterangan, dari kitab
- Kifayah al-Akhyar fi Hill Ghayah al-Ikhtishar [1]
وَلَوْ أَجَّرَ الشَّخْصُ مَالَهُ أَوْ نَفْسَهُ وَقَصَدَ بِاْلأُجْرَةِ إِذَا كَانَتْ عَرْضًا لِلتِّجَارَةِ تَصِيْرُ مَالَ تِجَارَةٍ لِأَنَّ اْلإِجَارَةَ مُعَاوَضَةٌ
Seandainya seseorang menyewakan harta atau dirinya dengan maksud ketika memperoleh upah akan dijadikannya barang dagangan, maka upah tersebut menjadi harta dagangan. Sebab akad sewa merupakan mu’awadhah -pertukaran-.
- Bughyah al-Musytarsyidin [2]
الْعَرْضُ بِفَتْحِ الْعَيْنِ وَإِسْكَانِ الرَّاءِ اسْمٌ لِكُلِّ مَا قَابَلَ النَّقْدَيْنِ مِنْ صُنُوفِ الْمَالِ (فَائِدَةٌ)
(Faedah), kata al-‘ardh dengan difathah
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...