Hukum Mengangkat Anak Orang Lain untuk Adopsi

 
Hukum Mengangkat Anak Orang Lain untuk Adopsi
Sumber Gambar: KibrisPdfsandipo

LADUNI.ID, Jakarta – Rumah tangga yang tidak memiliki anak tidak akan sempurna keberadaannya. Demi memperoleh anak berbagai cara dilakukan seperti mengadopsi Atau mengangkat anak orang lain, baik dari anak keluarga maupun dari orang lain untuk dijadikan anak kandung Pada masyarakat umum masih banyak yang belum mengetahui tata cara pengangkatan anak yang benar. Pengangkatan anak atau adopsi akan berdampak negatif pada keturunan, warisan dan sebagainya, misalnya menghapus nasab anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya, memberikan warisan kepada anak angkat padahal ada ahli waris lain yang berhak terhadap harta tersebut dan hal lain yang bertentangan dengan ajaran Islam dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Memiliki anak angkat lewat jalan adopsi kerap menjadi salah satu solusi pilihan pasangan suami istri yang tidak bisa memiliki keturunan. Islam telah lama mengenal istilah tabbani, yang di era modern ini disebut adopsi. Rasulullah SAW bahkan mempraktikkannya langsung, yakni ketika mengangkat Zaid bin Haritshah sebagai anak nya.
 

Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri. Hal ini itu dilakukan untuk memberi kasih sayang, nafkah pendidikan, dan keperluan lainnya. Secara hukum anak itu bukanlah anaknya. Adopsi dinilai sebagai perbuatan yang pantas dikerjakan oleh pasangan suami istri yang luas rezekinya, tapi belum dikaruniai anak. Maka itu, sangat baik jika mengambil anak orang lain yang kurang mam pu agar mendapat kasih sa yang ibu-bapak (karena yatim piatu), atau untuk mendidik dan memberikan kesempatan belajar kepadanya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN