Menyembelih Kurban di Luar Hari Nahr dan Hari Tasyriq
Menyembelih Kurban di Luar Hari Nahr dan Hari Tasyriq
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menyembelih kurban di luar hari Nahr dan Tasyriq dengan alasan agar pembagian dagingnya lebih mengenai sasaran?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp229.000
Rp550.000
Rp57.500
Rp956.160
Memuat Komentar ...