Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil Qurban

Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla atau Madrasah

11 Oct 2017 ยท 3.853 dibaca · Dalil Qurban

Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla, Madrasah

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban yang dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun mushalla, madrasah dan sebagainya?.

Jawab :

Menjual kulit-kulit hewan kurban tidak boleh kecuali oleh mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit tersebut) yang fakir/miskin. Sedangkan bagi mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang mu’tamad, tidak boleh.

Keterangan, dari kitab:

1. Mauhibah Dzi al-Fadhl [1]

(ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ุจูŽูŠู’ุนู ุดูŽูŠู’ุกู)

ุฃูŽูŠู’ ุฃูุถู’ุญููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ุชู‘ูŽุทูŽูˆู‘ูุนู ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุฌูู„ููˆู’ุฏูŽู‡ูŽุง ู„ูุฎูŽุจูŽุฑู ู…ูŽู†ู’ ุจูŽุงุนูŽ ุฌูู„ู’ุฏูŽ ุฃูุถู’ุญููŠู‘ูŽุฉู ููŽู„ุงูŽ ุฃูุถู’ุญููŠู‘ูŽุฉูŽ ู„ูŽู‡ู (ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุงู„ู’ุญูŽุงูƒูู…ู ูˆูŽุตูŽุญู‘ูŽุญูŽู‡ู)

Tidak boleh menjual apapun dari hewan kurban sunnah, meski hanya kulitnya,

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →