Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla atau Madrasah
![Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla atau Madrasah](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/353__Kulit_Hewan_Kurban_Dikumpulkan_dan_Dijual_untuk_Membangun_Mushalla,_Madrasah.jpg)
Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla, Madrasah
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban yang dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun mushalla, madrasah dan sebagainya?.
Jawab :
Menjual kulit-kulit hewan kurban tidak boleh kecuali oleh mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit tersebut) yang fakir/miskin. Sedangkan bagi mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang mu’tamad, tidak boleh.
Keterangan, dari kitab:
1. Mauhibah Dzi al-Fadhl [1]
(وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ شَيْءٍ)
أَيْ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَلَوْ جُلُوْدَهَا لِخَبَرِ مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّةٍ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ)
Tidak boleh menjual apapun dari hewan kurban sunnah, meski hanya kulitnya, sesuai hadits: “Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurban, maka ia tidak memperoleh kurban apapun.” (HR. Hakim, dan beliau sahihkan).
2. Bughyah al-Mustarsyidin [2]
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...