13 Oct 2017 · 2.505 dibaca · Peternakan/ Pertanian/ Produktif
Mu’amalah dalam Bursa Efek
Pertanyaan :
Bagaimana kedudukan mu’amalah dalam Bursa Efek dan kaitannya dengan zakat ?.
Jawab :
Setelah melakukan pembahasan dengan seksama maka Muktamar Nahdlatul Ulama ke 28 berpendapat bahwa, ternyata mu’amalah dalam Bursa Efek (Pasar Modal) itu terdapat praktek gharar.
Keterangan, dari kitab:
1. Mauhibah Dzi al-Fadhl [1]
وَتَرْجِيْحُ الْجِهَّةِ اْلأُوْلَى هُوَ اْلأَوْلَى لِأَنَّهُ يُعْلَمُ بِالضَّرُوْرَةِ أَنَّ الْمَقْصُوْدَ عِنْدَ الْمُتَعَاقِدَيْنِ إِنَّمَا هُوَ الْقَدْرُ الْمَعْلُوْمُ مِمَّا تَضَمَّنَتْهُ اْلأَوْرَاقُ لاَ ذَوَاتُهَا
Dan mengunggulkan bagian pertama itu yang utama, karena diketahui secara nyata bahwa yang maksud oleh dua orang yang bertransaksi itu adalah kadar yang di
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+