Kedudukan Hak Cipta dalam Hukum Waris
![Kedudukan Hak Cipta dalam Hukum Waris](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/389__Kedudukan_Hak_Cipta_dalam_Hukum_Waris.jpg)
Kedudukan Hak Cipta dalam Hukum Waris
Pertanyaan :
Apakah Hak Cipta menghasilkan uang atau nilai ekonomi selama dalam waktu yang ditetapkan menurut Undang-undang Hak Cipta, bagaimanakah kedudukannya dalam Hukum Waris, sedangkan harta mayit yang lain sudah lama dibagi waris; dan bagaimana pula kaitannya dengan zakat ?.
Jawab :
Kedudukan Hak Cipta dalam hukum waris adalah termasuk tirkah sekalipun harta almarhum yang lain sudah lama dibagi. Adapun kaitannya dengan zakat adalah seperti halnya mal (harta) biasa.
Keterangan, dari kitab:
1. Hasyiyah Qulyubi [1]
قَوْلُهُ تَرَكَهُ هِيَ مَا تَخَلَّفَ عَنِ الْمَيِّتِ وَلَوْ بِسَبَبٍ أَوْ غَيْرِ مَالٍ كَاخْتِصَاصٍ وَلَوْ خَمْرًا تَخَلَّلَتْ بَعْدَ مَوْتِهِ وَحَدِّ قَذَفٍ وَمَا وَقَعَ مِنْ صَيْدٍ بَعْدَ مَوْتِهِ فِيْ شَبَكَةٍ نَصَبَهَا قَبْلَهُ
(Harta pusaka) adalah yang ditinggalkan oleh mayit, walaupun dengan sesuatu sebab atau bukan berupa harta seperti ikhtishash (barang yang tidak bisa dimiliki namun boleh digunakan seperti pupuk kandang dan semisalnya), atau walaupun dalam bentuk
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...