Mengembangkan Macam-macam Mal Zakawi
Mengembangkan Macam-macam Mal Zakawi
Pertanyaan :
Dapatkah mal zakawi itu dikembangkan macam-macamnya mengingat sekarang ini lapangan usaha ekonomi semakin luas ?.
Jawab :
Sesuai dengan ketentuan kutub al-fiqh, maka mal zakawi tidak dapat dikembangkan macam-macamnya, kecuali dengan cara menjadikan tijarah.
Keterangan, dari kitab:
1. Fath al-Wahhab [1]
(وَ)
الْوَاجِبُ (فِيْمَا مُلِكَ بِمُعَاوَضَةٍ) مَقْرُوْنَةٍ (بِنِيَّةِ تِجَارَةٍ) وَإِنْ لَمْ يُجَدِّدْهَا فِيْ كُلِّ تَصَرُّفٍ (كَشِرَاءٍ وَ إِصْدَاقٍ) وَهِبَّةٍ بِثَوَابٍ وَاكْتِرَاءٍ لاَ كَإِقَالَةٍ وَرَدٍّ بِعَيْبٍ وَهِبَّةٍ بِلاَ ثَوَابٍ لاِنْتِفَاءِ الْمُعَاوَضَةِ (رُبْعَ عُشُرِ قِيْمَتِهِ)
(Dan) zakat yang wajib dikeluarkan (dalam harta yang dimiliki dengan cara tukar-menukar) besertaan (dengan niat berbisnis), meski tidak diulang-ulang dalam setiap pembelanjaan, (seperti membeli, memberi mahar), hibah dengan imbal balik, dan menerima sewa, bukan seperti iqalah (mengurungkan akad), pengembalian barang karena cacat dan hibah tanpa imbal balik, karena tidak adanya unsur tukar-menukar, adalah sejumlah 2,5 % dari harganya.
2. Al-Muhadzdzab [2]
وَمَنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ وَقَدَرَ عَلَيْهِ إِخْرَاجُهَا لَمْ يَجُزْ لَهُ تَأْخِيْرُهَا لِأَنَّهُ حَقٌّ يَجِبُ صَرْفُهُ إِلَى اْلأَدَمِيِّ تَوَجَّهَتْ الْمُطَالَبَةُ بِالدَّفْعِ إِلَيْهِ فَلَمْ يَجُزْ لَهُ التَّأْخِيْرُ كَالْوَدِيْعَةِ إِذَا طَالَبَ بِهَا صَاحِبُهَا فَإِنْ أَخَّرَهَا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى آدَائِهَا ضَمِنَهَا
Barangsiapa wajib zakat dan mampu untuk mengeluarkannya, maka tidak boleh menundanya, sebab zakat merupakan suatu hak yang harus disalurkan kepada sesama manusia, yang mana tuntutan penyalurannya tertuju padanya, maka ia tidak boleh menundanya, seperti barang titipan ketika pemiliknya meminta kembali. Bila ia menundanya, sementara ia mampu untuk membayarnya seketika, maka ia menanggungnya.
[1] Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahhab, (Beirut: Dar al-Fikr, 1418 H), Juz I, h. 194.
[2] Abu Ishaq al-Syairazi, al-Muhadzdzab, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid IV, h. 164.
Sumber : Ahkamul Fuqaha no. 393 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-28 Di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta Pada Tanggal 26 - 29 Rabiul Akhir 1410 H. / 25 - 28 Nopember 1989 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...