Hukum Akad TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi)

 
Hukum Akad TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi)

Akad TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi)

Pertanyaan :

Menurut Inpres 9/75 berlaku sistem TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi). Pemilik tanah memperoleh uang tunggu, sedangkan bagi hasil dikeluarkan setelah penetapan rendemen. Tapi, pada kenyataannya proses penetapan rendemen tersebut dilakukan secara sepihak, yakni oleh pemilik pabrik gula, sementara petani sendiri seringkali dirugikan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN