Inilah Hukum Nikah Mut’ah Menurut Para Imam Empat Mazhab
![Inilah Hukum Nikah Mut’ah Menurut Para Imam Empat Mazhab](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/410__Nikah_Mut’ah.jpg)
Nikah Mut’ah
Secara lughawi nikah mut’ah berarti al-damm wa al-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al wath’u (persetubuhan). Secara istilahi nikah adalah ikatan perjanjian (‘aqd) yang telah ditetapkan Allah untuk melegitimasi pemilikan seorang laki-laki atas upaya istimta’ terhadap wanita yang bukan mahramnya. Selain ibadah, nikah merupakan wujud sikap ta’awun antara individu, pendirian lembaga keluarga dan sarana reproduksi. Jumhur fuqaha berpendapat, ada 4 macam nikah fasidah (rusak, tidak sah), yakni nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd), nikah yang dilakukan terhadap seorang wanita yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki, dan nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang dithalaq bain).
Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah, dengan dasar surat al-Nisa’ ayat 24 yang artinya: “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati [campuri] di antara mereka, berikanlah al-ujr [biaya kontrak] kepada mereka.” Selain itu dasar penghalalannya adalah hadits Nabi Saw. yang meriwayatkan, ketika perang Tabuk para sahabat diperkenankan menikahi wanita dengan sistem kontrak waktu. Ada titik singgung antara nikah
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...