Wali Hakim dalam Pernikahan
Wali Hakim Dalam Pernikahan
A. Diskripsi Masalah
Mengikuti perkembangan kondisi politik di tanah air pasca Pemilu 1999 ini, kiranya perlu segera ada sikap dan konsep yang jelas dari PBNU, mengenai masalah yang sangat prinsip bagi kaum muslimin, yaitu masalah “wali hakim” dalam pernikahan, apabila Presiden RI dijabat oleh seorang perempuan. Dalam hal ini NU telah menetapkan sejak Bung Karno, bahwa presiden RI adalah wali al-amri al-dharuri bi al-syaukah agar mengesahkan pernikahan yang dilakukan oleh wali hakim.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp225.960
Rp598.000
Rp89.000
Rp74.500
Memuat Komentar ...