Ini Aturan Kemenag Terkait Pengeras Suara Masjid

LADUNI.ID, Jakarta - Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara lantaran memprotes volume suara azan. Vonis yang menimpa Meiliana menuai kontroversi sampai jadi sorotan pemberitaan dunia. Lalu, adakah aturan baku di Indonesia terkait volume suara azan baik yang ada di masjid, musholla ataupun surau?.
Sebetulnya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Islam sudah mengeluarkan aturan tentang pengeras suara masjid. Namun aturan tersebut dibuat pada 1978.
"(Masih) berlaku karena belum ada penggantinya," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin seperti dikutip dari detik.com, Kamis (23/8/2018).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...