Fiqh Kuburan #3: Azan di Kuburan Dilarang dalam Syariat Islam, Benarkah?

 
Fiqh Kuburan #3: Azan di Kuburan Dilarang dalam Syariat Islam, Benarkah?

LADUNI. IDI HUKUM- Saat jenazah ingin di kuburkan, ada sebagian masyarakat yang  melakukan azan dan sebagian lagi menyebutkan itu perkara yang tidak di syariatkan.

Problema dan polemic semacam ini sering terjadi dalam masyarakat. Namun kita harus menyikapi dengan arif dan bijaksana dengan kapasitas ilmu terhadap persolaan semacam ini.

Azan di kuburan dapat diklasifikasikan kepada tiga pendapat ulama, pertama, mereka yang menyebutkan sunat azan ketika di masukkan dalam kubur, dengan alasan di qiyaskan saat seorang bayi lahir di azan di sunatkan azan ketika mereka masukkan dalam kubur.”… dengan orang yang menishbatkan azan karena meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia.”(kitab Ianah at-Thalibin:I:230). 

Kedua, tidak di sunatkan azan ketika jenazah di masukkan dalam kubur, bahkan Ibnu Hajar menolak pendapat yang menyebutkan disunatkan azan, ‎"Ketahuilah bahwasanya tidak disunnatkan azan ketika masuk kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan azan karena meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia.

Sementara itu Ibnu Hajar berpendapat: "Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al'Ubab. Tetapi ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur".(kitab Ianah at-Thalibin:I:230).

Memperkuat argument di atas telah di sebutkan juga demikian dalam kitab Al-Bajuri hal 161, jilid 1 dan kitab Iqna: 2 halaman 284. Ketiga, pendapat ini melihat melihat kepada kearifan local, tidak melarang dan tidak menganjurkan, apabila masyarakat disuatu daerah telah membudaya demikian, sebagian ulama tidak melarangnya, begitu juga sebaliknya saat masyarakat ketika jenazah di kuburkan tidak mengazankannya, ada ulama  tidak menyuruhnya.

***Helmi Abu Bakar El-Langkawi,  Penggiat Literasi Asal Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga.