Fiqh Kuburan #3: Azan di Kuburan Dilarang dalam Syariat Islam, Benarkah?

 
Fiqh Kuburan #3: Azan di Kuburan Dilarang dalam Syariat Islam, Benarkah?

LADUNI. IDI HUKUM- Saat jenazah ingin di kuburkan, ada sebagian masyarakat yang  melakukan azan dan sebagian lagi menyebutkan itu perkara yang tidak di syariatkan.

Problema dan polemic semacam ini sering terjadi dalam masyarakat. Namun kita harus menyikapi dengan arif dan bijaksana dengan kapasitas ilmu terhadap persolaan semacam ini.

Azan di kuburan dapat diklasifikasikan kepada tiga pendapat ulama, pertama, mereka yang menyebutkan sunat azan ketika di masukkan dalam kubur, dengan alasan di qiyaskan saat seorang bayi lahir di azan di sunatkan azan ketika mereka masukkan dalam kubur.”… dengan orang yang menishbatkan azan karena meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia.”(kitab Ianah at-Thalibin:I:230). 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN