29 Sep 2017 · 6.168 dibaca · Makam
Membangun Bangunan di Atas Tanah Kuburan yang Diwakafkan Oleh Wali
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membangun sebuah bangunan di atas tanah kuburan yang diwakafkan oleh seorang wali pada zaman dahulu, dan luas tanah tersebut dapat diketahui dalam buku register pemerintah ?.
Jawab :
Tidak boleh! Kecuali bagi ahli waris wali tersebut.
Catatan:
Jadi, tanah kuburan tersebut dalam soal di atas, harus dianggap milik wali tersebut dan oleh karenanya menjadi milik ahli warisnya (pen).
Keterangan, dalam kitab:
فَلَوْ بَنَى بِنَاءً عَلَى هَيْئَةِ مَسْجِدٍ وَأَذِنَ فِيْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ فِيْهِ لَمْ يَخْرُجْ بِذَلِكَ عَنْ مِلْكِهِ كَمَا إِذَا جَعَلَ مَكَانًا عَلَى هَيْئَةِ الْمَقْبَرَةِ وَأَذِنَ فِ
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+