Memagari Kuburan dengan Tembok dalam Tanah Milik Sendiri
Memagari Kuburan dengan Tembok dalam Tanah Milik Sendiri
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membangun kuburan dan mengelilinginya (memagarinya) dengan tembok pada tanah kuburan milik sendiri?
Jawaban :
Membangun kuburan dan memagari dengan tembok di tanah kuburan milik sendiri dengan tidak ada suatu kepentingan, hukumnya makruh.
Keterangan, dalam kitab:
- Fath al-Mu’in[1]
(وَكُرِهَ بِنَاءٌ لَهُ)أَيْ لِلْقَبْرِ (أَوْ عَلَيْهِ) لِصِحَّةِ النَّهْيِ عَنْهُ بِلاَ حَاجَةٍ كَخَوْفِ نَبْشٍ أَوْ حَفْرِ سَبُعٍ أَوْ هَدْمِ سَيْلٍ وَمَحَلُّ كَرَاهَةِ الْبِنَاءِ إِذَا كَانَ يَمْلِكُهُ فَإِنْ كَانَ بِنَاءُ نَفْسِ الْقَبْرِ بِغَيْرِ حَاجَةٍ مِمَّا مَرَّ أَوْ نَحْوِ قُبَاءٍ عَلَيْهِ بِمُسَبَّلَةٍ إِلَى أَنْ قَالَ أَوْ مَوْقُوْفَةٍ حَرُمَ وَهُدِّمَ وُجُوْبًا لِأَنَّهُ يَتَأَبَّدُ بَعْدَ انْمِحَاقِ الْمَيِّتِ. وَقَالَ الْبُجَيْرِمِيُّ وَاسْتَثْنَى بَعْضُهُمْ قُبُوْرَ اْلأَنْبِيَآءِ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَغَيْرِهِمْ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...