Mengganggu Ketertiban di Dunia Maya, Arab Saudi Akan Penjarakan Rakyatnya Selama 5 Tahun

 
Mengganggu Ketertiban di Dunia Maya, Arab Saudi Akan Penjarakan Rakyatnya Selama 5 Tahun

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam rangka mengurangi para pengganggu ketertiban umum di dunia maya, Pemerintah Arab Saudi meluncurkan aturan baru. Mereka yang sering mengungkapkan sindiran-sindiran di media sosial, akan diganjar hukuman lima tahun penjara.

“Memproduksi dan mendistribusikan konten mengolok-olok, mengejek, serta memprovokasi hingga akhirnya mengganggu ketertiban umum, nilai-nilai agama, dan moral di media sosial, akan dianggap telah melakukan kejahatan di dunia maya,” jelas jaksa penuntut umum Arab Saudi, seperti dilansir AFP, pada Rabu (5/9) kemarin.

Selain itu, aturan ini juga semakin diperketat di bawah kepemimpinan Pangeran Muhammad bin Salman. “Oleh karena itu, mereka yang melakukannya akan dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 3 juta riyal (atau Rp 11,9 miliar),” terangnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.